Lokasi Penampungan Korban TPPO di Lampung Milik Oknum Perwira Polri

Lokasi Penampungan Korban TPPO di Lampung Milik Oknum Perwira Polri
Foto: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu, (07/06/2023).
HUKUM
Kamis, 08 Jun 2023  02:54

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, Rabu (07/06/2023). 

Jaro Ade

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ika Mustika

Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah perwira Polri.

Baca juga: Tak Ada Saksi Mata, Polisi Belum Percaya Bahar Smith Ditembak

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Sebelumnya Polda Lampung menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

 

Baca juga: Habib Bahar Dikabarkan Ditembak OTK, Alami Luka di Perut

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
tppo
lampung
polda
Berita Terkait
Selengkapnya