Disdikbud Kabupaten Banyuasin Terkesan Acuhkan Nasib KR (13), Anak Putus Sekolah pada PPDB SMP 6
Banyuasin_AliansiNews.id.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi yang awalnya digagas untuk pemeraatan pendidikan malah kacau.
Di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB jadi masalah dan sorotan.
Bahkan, bukannya pemerataan pendidkan, PPDB dengan sistem zonasi malah membuat sejumlah siswa putus sekolah. Buruknya sistem penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 salah satunya terjadi di Kabupaten Banyuasin
Salah satu bukti nyata adalah Kasus Viral yang dialami KR (13), siswi yang ditolak masuk ke SMP 6 Talang Kelapa karena zonasi. Mirisnya, meskipun Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminudin, mengklaim telah menginstruksikan Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Talang Kelapa untuk menemui orangtua KR, hingga saat ini belum ada respons dari Korwil setempat.
Advertisement
Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait, meski jelas berkaitan dengan hak dasar warga negara. Sikap tidak responsif Korwil Disdikbud Talang kelapa ini, justru memperlihatkan kelemahan dalam implementasi program wajib belajar 9 Tahun di Banyuasin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim investigasi Sumsel. David Kaunang mengatakan berdasarkan penjelasan
"Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara. Jika terjadi kasus putus sekolah, harus ada peninjauan atas pelanggaran, termasuk terkait apakah anggaran pendidikan sudah dialokasikan dengan tepat", Ujarnya. Senin (30/09/2024)
Selain faktor internal seperti diatas, di sektor pendidikan, Halili Hasan dari SETARA Institute menyoroti bahwa faktor sosial juga berperan dalam tingginya angka putus sekolah. Banyak yang memandang pendidikan kurang penting karena perkembangan teknologi informasi yang dianggap dapat membawa kekayaan tanpa perlu pendidikan formal. Hal ini justru semakin memperparah angka putus sekolah.