Disdikbud Kabupaten Banyuasin Terkesan Acuhkan Nasib KR (13), Anak Putus Sekolah pada PPDB SMP 6
Aminuddin Spd MM
Senin, 30 Sep 2024 08:38
Menurut Jejen Musfah,dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), surplus kebijakan di sektor pendidikan sering kali tidak didukung dengan implementasi yang baik karena lemahnya kerja sama antara para pemangku kepentingan.
Wartawan akan terus mengawal kasus KR (13) ini hingga ada kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Publik perlu melihat dengan jelas apakah Program Wajib Belajar 9 tahun benar-benar menjadi target serius pemerintah atau hanya sekadar slogan yang tidak diimplementasikan dengan baik oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang dinilai kurang profesional. Kasus ini seharusnya tidak dianggap sepele, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 9 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...


