Disdikbud Kabupaten Banyuasin Terkesan Acuhkan Nasib KR (13), Anak Putus Sekolah pada PPDB SMP 6

Disdikbud Kabupaten Banyuasin Terkesan Acuhkan Nasib KR (13), Anak Putus Sekolah pada PPDB SMP 6
Foto: Aminuddin Spd MM
SUMSEL
Senin, 30 Sep 2024  08:38

Banyuasin_AliansiNews.id.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi yang awalnya digagas untuk pemeraatan pendidikan malah kacau.

Di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB jadi masalah dan sorotan.

Bahkan, bukannya pemerataan pendidkan, PPDB dengan sistem zonasi malah membuat sejumlah siswa putus sekolah. Buruknya sistem penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 salah satunya terjadi di Kabupaten Banyuasin

Salah satu bukti nyata adalah Kasus Viral yang dialami KR (13), siswi yang ditolak masuk ke SMP 6 Talang Kelapa karena zonasi. Mirisnya, meskipun Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminudin, mengklaim telah menginstruksikan Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Talang Kelapa untuk menemui orangtua KR, hingga saat ini belum ada respons dari Korwil setempat. 

Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait, meski jelas berkaitan dengan hak dasar warga negara. Sikap tidak responsif Korwil Disdikbud Talang kelapa ini, justru memperlihatkan kelemahan dalam implementasi program wajib belajar 9 Tahun di Banyuasin. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim investigasi Sumsel. David Kaunang mengatakan berdasarkan penjelasan
"Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga negara. Jika terjadi kasus putus sekolah, harus ada peninjauan atas pelanggaran, termasuk terkait apakah anggaran pendidikan sudah dialokasikan dengan tepat", Ujarnya. Senin (30/09/2024)

Selain faktor internal seperti diatas, di sektor pendidikan, Halili Hasan dari SETARA Institute menyoroti bahwa faktor sosial juga berperan dalam tingginya angka putus sekolah. Banyak yang memandang pendidikan kurang penting karena perkembangan teknologi informasi yang dianggap dapat membawa kekayaan tanpa perlu pendidikan formal. Hal ini justru semakin memperparah angka putus sekolah.

Menurut Jejen Musfah,dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), surplus kebijakan di sektor pendidikan sering kali tidak didukung dengan implementasi yang baik karena lemahnya kerja sama antara para pemangku kepentingan.

Wartawan akan terus mengawal kasus KR (13) ini hingga ada kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Publik perlu melihat dengan jelas apakah Program Wajib Belajar 9 tahun benar-benar menjadi target serius pemerintah atau hanya sekadar slogan yang tidak diimplementasikan dengan baik oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan  Kabupaten Banyuasin yang dinilai kurang profesional. Kasus ini seharusnya tidak dianggap sepele, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek terindikasi rugikan negara
Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek terindikasi rugikan negara
Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek terindikasi rugikan negara
Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek terindikasi rugikan negara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita