Jadi Operator Judi Sabung Ayam, Polisi di Semarang Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap anggota Polrestabes Semarang Aipda Junaedy karena terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Rabu (30/4/2025), lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam yang dilaksanakan di belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.
Hal tersebut, menurut hakim, berkesesuaian dengan keterangan para saksi yang dimintai keterangan di persidangan.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian," tambahnya.
Aipda Junaedy sendiri diketahui telah 27 tahun bertugas di kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Juanedy diadili bersama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat di arena judi sabung ayam tersebut.



