Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.

PALEMBANG-SUMSEL, aliansinews -
Diduga tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Yahmat oleh diduga pihak Polsek IB-1 kota Palembang.
Akibatnya, Yahmat Ikhlas melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum DR Hj Nurmalah SH MH CLA dan Tamee Irrelly SH CLA bersama Kantor Hukum Law Office HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan Praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023).
Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel dengan
Termohon I : Kapolsek IB-1 Palembang, Termohon II : Kanit Reskrim Polsek IB-1,
Termohon III : Iptu Apriyansah SH selaku penyidik dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),
Termohon IV : Aipda Pipit Apriandi selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022),
Termohon V : Briptu M Anre selaku penyidik pembantu dalam perkara yang sama.
Termohon VI : Bripda Febrianto selaku penyidik pembantu dalam perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-488/VII/2022/Polda Sumsel/Restabes/IB-1 pada (19/07/2022).


