Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.

Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.
Polsek IB 1 Palembang
SUMSEL
Selasa, 14 Mar 2023  21:49

"Tidak ada, itu barang-barang pribadi, jangan dikait-kaitkan", tutupnya. 

Diduga Tidak Sahnya Penyidikan, Kapolsek IB-1 Palembang Dipraperadilkan

Advokat DR Hj Nurmalah SH MH CLA membenarkan, "benar, berdasarkan surat kuasa khusus pada (11/01/2023), kami telah mengajukan Permohonan Praperadilan di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (13/01/2023) yang tertuang dalam perkara Nomor : 04/PID.PRA/2023/PN.JKT.Sel yang sidang praperadilan hari ini dengan agenda kesimpulan dan lusa dengan agenda putusan", katanya Senin (13/03/2023). 

Menurut Nurmalah, "sepanjang hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan kami ini secara objektif, idealnya permohonan kami dikabulkan", harapnya.

"Karena jelas bukti-bukti yang ada, saksi dijelaskan atas nama A Jauhari, pasal yang digunakan pasal 362, 363 KUHP. Perkara pencurian 16 Juni, 18 Juni dan 17 Juli, semuanya kontradiktif", terang bu Hajah ini. 

"Jadi jelas, berkas perkara ini dimajukan yang patut diduga banyaknya pelanggaran hukum. Sebab, dalam proses hukum jelas, dalam laporan polisi. Kalau menyimpang dari Laporan Polisi, tentang peristiwa pidana yang dilaporkan, korbannya ada orang lain selain pelapor. Lalu korban yang mana yang diproses penyidikan ini?" tegas Doktor hukum ini bernada bertanya.

Nurmalah menambahkan, "Kemudian, berita acara sita yang diserahkan berbeda dengan yang diajukan ke muka persidangan", bebernya. 

Diketahui, dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, atas dalil-dalil gugatan praperadilan pemohon, para Termohon dan Turut Termohon menyampaikan jawaban secara tertulis dan Pemohon mengajukan replik serta para Termohon - Turut Termohon mengajukan duplik secara lisan. Untuk membuktikan dalil gugatannya, Pemohon mengajukan alat bukti surat, saksi dan ahli. 

Dalam kesimpulan pemohon, dasar disidiknya perkara ini, dilakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/488/VII/2022/SEK-IB1/Restabes Palembang/Polda Sumsel pada (19/07/2022) dengan dikenakan Pasal 362 KUHP oleh para Termohon. Laporan tersebut, sepengetahuan Pemohon diduga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan hilang.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita