Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.

Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.
Polsek IB 1 Palembang
SUMSEL
Selasa, 14 Mar 2023  21:49

Termohon VII : Kapolrestabes Palembang, 

Termohon VIII : Kapolda Sumsel, 

Termohon IX : Kapolri dan Turut Termohon : Kompolnas Republik Indonesia (RI). 

Kapolsek Ilir Barat (IB)-1, Kompol Rian Suhendi SPti SIK melalui Kanit Reskrim Polsek IB-1 Palembang, Iptu Apriyansyah SH mengatakan, "setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan", katanya dikonfirmasi Selasa (14/03/2023). 

Terkait dugaan tidak sahnya penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap tersangka Yahmat. 

"kami pihak Polsek IB-1 kota Palembang telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur, malah telah lengkap dan P21 serta telah kita limpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan", terang sang Kanit. 

Iptu Apriyansyah SH membenarkan, "Benar, saya selaku Termohon II atau Termohon III dalam permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini putusannya", ucapnya.

Apriyansyah berharap, "agar pihak yang berperkara dapat berdamailah, kita juga tidak ada kepentingan dalam hal ini", sarannya. 

Disinggung, apa benar proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap P21 terkesan dipaksakan yang diduga terkait perkara waris? 

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita