Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.
Polsek IB 1 Palembang
Selasa, 14 Mar 2023 21:49
Maka, mohon yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Termohon I membebaskan Pemohon dari Penahanan Termohon I dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek IB-1 dengan segala akibat hukumnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 4 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...


