Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan
![Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2403277992.jpg)
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihak nya merasa prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor. PB KAMI yang dipimpin Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakap nya," ujar Sultoni di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (27/3/2024).
Sultoni menduga PT. Nusantara Dua Kawan yang di miliki saudara Yosep, melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda (AHM) dan menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No. 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.
Advertisement
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum. Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi.
Produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerjasama dengan pihak terkait," kata Sultoni dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, sesuai dengan Tupoksi dari Direktorat Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sesuai UU No. 8 Tahun 1999 hanyalah terkait masalah Standar dan mutu.
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)