Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, LAI Kaltim Akan Laporkan CV KTM

Pembuangan limbah perternakan ayam milik CV KTM di wilayah Kutai Kartanegara Kilometer 25, di Jalan Sukarno Hatta RT. 27, Kel. Karya Merdeka, Kec. Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, diduga kuat tidak mengelola limbahnya dengan baik, sehingga patut disinyalir terjadinya pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pengaduan dan hasil investigasi pihak DPD Lembaga Aliansi Indonesia Kalimantan Timur (LAI-Kaltim), pihak LAI belum lama ini memberikan teguran tertulis kepada PIMPINAN/ DIREKTUR CV KTM, tembusan Kades, Camat dan Dinas LH setempat untuk menghentikan aktifitas pembuangan yang terindikasi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Hasil investigasi Tim kami di lapangan, limbah dari CV. KTM tersebut diduga dibuang ke kolam penampungan seperti kubangan. Jika hujan pasti meluap dan mengalir kemana-mana termasuk ke sungai secara langsung tanpa dikelola atau disaring terlebih dahulu. Dugaan pencemaran tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 dan disinyalir sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegas Ketua LAI Kaltim, H. Haris.
"Setelah kami surati, lanjut Haris, saat ini pihak CV KTM seakan panik. Kubangan pembuangan limbahnya mulai diurug dengan tanah menutupi limbah yang baunya sangat menyegat tersebut. Pihak LAI sudah menyiapkan data, informasi dan bukti-bukti atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut yang rencananya akan dilaporkan resmi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dan pihak lingkungan hidup untuk dikenakan sanksi pidana, termaksud menghentikan aktifitasnya bila memang tidak memiliki izin dan pengolahan limbah yang layak," kata Haris.
Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang tidak mau namanya disebut, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak CV KTM sudah belangsung lama. Akibatnya bukan saja mengeluarkan bau tak sedap, air bawah tanah yang digunakan warga sekitar juga mengeluarkan bau tak sedap dan berwarna kekuningan. (tim)

