Advertisement

PT. Bina Karya Prima di KBN Marunda Diduga Buang Limbah B3 Berbahaya Langsung ke Selokan Umum

PT. Bina Karya Prima di KBN Marunda Diduga Buang Limbah B3 Berbahaya Langsung ke Selokan Umum
Foto: Air selokan di depan PT. BKP yang diduga tercemar limbah B3
DAERAH
Kamis, 08 Jun 2023  01:30

PT.  Bina Karya Prima (BKP) yang bergerak di bidang produksi minyak goreng di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di  Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan  beracun (B3) langsung ke selokan yang berada di depan pabrik perusahaan tersebut.

Tim Media Aliansi Indonesia (Media AI) bersama anggota masyarakat melakukan investigasi langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktifitas dugaan pembuangan limbah B3 yang dikhawatirkan mencemari lingkungan hidup, merusak ekosistem dan merugikan masyarakat oleh PT. BKP yang tepatnya beralamat di Jl. Semarang Blok A6 No 4, KBN tersebut.

Hasil investigasi tim, dugaan PT. BKP melakukan aktifitas pembuangan limbah B3 tersebut setiap tengah malam hingga subuh dengan cara menyalurkan limbah melalui pipa-pipa paralon langsung ke selokan di depan pabrik.

Baca juga:
Sertifikat PTSL Terkatung-katung, Manajemen Kantah Jakbar Dipertanyakan
Terlilit Utang Gara-gara Judi Online, Kepala Cabang J N T Tewas Gantung Diri

Nara sumber Media AI yang termasuk ke dalam tim mengatakan, pembuangan limbah B3 oleh perusahaan langsung ke selokan itu menyalahi peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP)  No.101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya harus diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin khusus untuk pengolahan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan pembuangan limbah B3 yang menyalahi aturan terancam beberapa sanksi serius, diantaranya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah berdasarkan pasal 104 UU PPLH.

Baca juga:
Aksi Umjuk Rasa LMP DKI di Pintu Belakang Kantor Kemenko Polhukam RI
Kapten Marinir Gadungan Ditangkap TNI AL, Korbannya Rugi Ratusan Juta

(tim)

TAG:
#limbah
#b3
#marunda
#pt. bkp
#jakarta
Berita Terkait
Rekomendasi
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:55
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  12:52
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  11:21
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  23:33
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  22:58
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  21:26
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  20:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  17:28
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia