Advertisement

PT. Bina Karya Prima di KBN Marunda Diduga Buang Limbah B3 Berbahaya Langsung ke Selokan Umum

DAERAH
Kamis, 08 Jun 2023  01:30
PT. Bina Karya Prima di KBN Marunda Diduga Buang Limbah B3 Berbahaya Langsung ke Selokan Umum
Foto: Air selokan di depan PT. BKP yang diduga tercemar limbah B3

PT.  Bina Karya Prima (BKP) yang bergerak di bidang produksi minyak goreng di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di  Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan  beracun (B3) langsung ke selokan yang berada di depan pabrik perusahaan tersebut.

Tim Media Aliansi Indonesia (Media AI) bersama anggota masyarakat melakukan investigasi langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktifitas dugaan pembuangan limbah B3 yang dikhawatirkan mencemari lingkungan hidup, merusak ekosistem dan merugikan masyarakat oleh PT. BKP yang tepatnya beralamat di Jl. Semarang Blok A6 No 4, KBN tersebut.

Baca juga:
Sertifikat PTSL Terkatung-katung, Manajemen Kantah Jakbar Dipertanyakan
Terlilit Utang Gara-gara Judi Online, Kepala Cabang J N T Tewas Gantung Diri

Hasil investigasi tim, dugaan PT. BKP melakukan aktifitas pembuangan limbah B3 tersebut setiap tengah malam hingga subuh dengan cara menyalurkan limbah melalui pipa-pipa paralon langsung ke selokan di depan pabrik.

Nara sumber Media AI yang termasuk ke dalam tim mengatakan, pembuangan limbah B3 oleh perusahaan langsung ke selokan itu menyalahi peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP)  No.101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Advertisement Jaro Ade

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya harus diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin khusus untuk pengolahan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan pembuangan limbah B3 yang menyalahi aturan terancam beberapa sanksi serius, diantaranya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah berdasarkan pasal 104 UU PPLH.

Baca juga:
Aksi Umjuk Rasa LMP DKI di Pintu Belakang Kantor Kemenko Polhukam RI
Kapten Marinir Gadungan Ditangkap TNI AL, Korbannya Rugi Ratusan Juta

(tim)

TAG:
#limbah
#b3
#marunda
#pt. bkp
#jakarta
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kesbangpol Kota Tangerang bersama Mahasiswa Gelar diskusi Peran Mahasiswa Sukseskan Pilkada..

Banten   Kamis, 10 Okt 2024  09:30

Modus False Concealment , Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika,

Banten   Kamis, 10 Okt 2024  09:03

Oknum ASN dan Perangkat Desa Dilaporkan Terlibat Pilkada

Sumsel   Kamis, 10 Okt 2024  07:23

Di Banten, Proyek Geothermal Menuai Penolakan Warga

Banten   Kamis, 10 Okt 2024  06:52

Mahasiswa KKN IAIN Palopo posko 51 Gelar Workshop, Optimalkan UMKM Dengan Strategi Digital..

Luwu Utara   Rabu, 09 Okt 2024  19:34
Kunjungi warga Talang Putri, Wantannas RI Berikan Bantuan Alquran
Wantannas RI Cek Cooling System serta mengajak masyarakat jaga kondisi damai, jelang Pilkada Serentak di OKI
Polres Metro Tangerang Kota Sebarkan Famlet DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang
Polsek Cibinong CEk Lokasi TKP Adanya Pencurian Helm Diduga Dua Orang Pelajar Dan Tinggalkan Motornya

Polsek Rumpin Gelar Operasi Miras Puluhan Botol Miras Ilegal Di Amankan

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Okt 2024  05:23

Jelang HUT ke-79 TNI Gelar Bhakti Khitanan Massal Di Wilayah Hukum Polsek Nanggung

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Okt 2024  05:21

Yayasan Armantio Darma Siap Mandiri Resmi Berdiri, Siap Kembangkan Keterampilan Masyarakat..

SUMSEL   Rabu, 09 Okt 2024  05:00

Pelayanan Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Selama September 2024

BANTEN   Selasa, 08 Okt 2024  22:31

Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

BANTEN   Selasa, 08 Okt 2024  22:04

DPRD Kota Serang Desak Developer PT Putra Windu Hentikan Pembangunan Ruko

BANTEN   Selasa, 08 Okt 2024  20:39

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemdes Sumber Mulya kembali salurkan BLT- DD September dan Oktober..

SUMSEL   Selasa, 08 Okt 2024  19:25

Di Kota Tangerang Seorang Ayah Tega Menjual balitanya 15 juta demi Judi Online

BANTEN   Selasa, 08 Okt 2024  17:10

Tiga Perwira Polres OKU Timur Bergeser, Iptu Antoni Steven Jabat Kapolsek Buay Madang Timur..

OKU TIMUR   Selasa, 08 Okt 2024  13:06

HM Dja'far Shodiq Kukuhkan Tim Pemenangan dan Relawan di Mesuji Makmur

SUMSEL   Selasa, 08 Okt 2024  07:05

Polsek Ciawi Tanggap Tindak Cepat Terkait Berita Viral Di Medsos Adanya Diduga Tindakan Pungli..

NASIONAL   Senin, 07 Okt 2024  22:57

Sinergitas Kapolsek DAN Danramil Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Giat Cooling System Tokoh Agama..

BOGOR RAYA   Senin, 07 Okt 2024  22:54

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek Lokasi Tkp Musibah Bencana Alam Akibat Curah Hujan..

BOGOR RAYA   Senin, 07 Okt 2024  22:51

Diduga Tak Netral, Oknum Lurah Jua-Jua Dilaporkan ke Bawaslu OKI

SUMSEL   Senin, 07 Okt 2024  21:01

RSUD Kota Tangerang dan IGD Puskesmas Siap Tangani Pasien Tergigit Ular

BANTEN   Senin, 07 Okt 2024  19:46

Pemkot Tangerang Raih Peringkat Kedua Indonesia’ SDGs Action Awards 2024

BANTEN   Senin, 07 Okt 2024  19:39

MENOLAK EKSEKUSI PN KASONGAN AHLI WARIS MENCARI KEADILAN YANG SEBENARNYA

KALTENG   Senin, 07 Okt 2024  18:56

KKN-R IAIN Palopo Posko 29 Gelar Pelatihan Kripik Pisang, Sebagai Upaya Untuk Menggali potensi..

LUWU UTARA   Senin, 07 Okt 2024  18:04

Oknum Kepala Desa Pedamaran V Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI diduga palsukan surat pengakuan..

SUMSEL   Senin, 07 Okt 2024  17:42

Kapolsek Nanggung Dan Jajarannya Berikan Kejutan Ke Danramil O621 DI HUt TNI KE 79

BOGOR RAYA   Minggu, 06 Okt 2024  23:19
Selengkapnya