Rokok ilegal marak beredar di Kaltim, LAI: Bea Cukai kemana?

Rokok yang diduga ilegal marak beredar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Rokok-rokok ilegal tersebut dijual bebas di pasaran dan seperti tak ada pengawasan dan tak tersentuh oleh hukum.
Temuan tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Kaltim, setidaknya ada sekitar 5 jenis merk rokok tanpa pita cukai dan sekitar 10 jenis merk rokok yang patut diduga pita cukainya palsu atau tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
“Hal tersebut tentu sangat merugikan negara, karena pemasukan negara dari cukai rokok atau tembakau menguap akibat praktek ilegal tersebut,” kata Ketua LAI DPD Provinsi Kaltim, H. Haris, Kamis (12/10/2023).
Menurut Haris, mengingat rokok-rokok ilegal itu diperjual-belikan secara bebas dan terang-terangan, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
“Mestinya aparat penegak hukum tahu, tapi indikasinya justru oknum-oknumnya membekingi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara itu,” ujar Haris.
Adanya beking itu, tambah haris, disinyalir terjadi dari mulai produksi, pengiriman hingga pendistribusian ke pada konsumen.
Untuk itu LAI DPD Provinsi Kaltim megirim surat kepada Kanwil Bea Cukai Kaltim dan APH terkait mempertanyakan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Sulit diterima akal sehat jika pihak Bea Cukai tidak mengetahui hal tersebut. Sangat disayangkan kalau pihak yang berwenang seperti tutup mata. Tapi bagaimanapun kami tetap meminta klarfikasi kepada Kanwil Bea Cukai Kaltim secara resmi dan sangat kami harapkan mendapat jawaban juga secara resmi,” tegas Haris.


