Diduga Korupsi Dana Bankeu Pemprov, Eks Kades Samirejo Pati di Tangkap Kejari. Pelaku Sempat Jadi DPO

PATI –Munculnya kasus itu bermula Pemerintahan Desa pada 2020 lalu di Desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati menerima gelontoran dana sejumlah 3 kali Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Dalam pencairan dana melalui Bank Jateng Pati secara bertahap. Namun, seluruh dana hasil pencairan bantuan keuangan provinsi tersebut kemudian malahan diminta oleh Kades Triyono pribadi.
Hingga setahunan waktunya, tepat di 2021, alhasil selain tak ada laporan pelaksanaan pengerjaan juga tak ada LPJ. Karena tak ada pertanggung jawaban, Triyono yang saat ini sudah lepas dari jabatannya sempat dipanggil Kejari tapi berhasil lolos melarikan diri hingga berstatus DPO.
Eks Kades Triyono selama berstatus DPO diketahui menjadi musafir hingga keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam wingit.
Apes menimpanya, suatu ketika Triyono pulang dan dia tak sadar jika dirinya termonitor. Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono yang diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta itu saat pulang kerumahnya Desa Samirejo Selasa (30/5) pukul 23.00 WIB digerebek dan berhasil diamankan.
Usai penangkapan pelaku, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan saat dikonfirmasi awak media juga menegaskan, kronologi kebenaran soal anggaran bantuan keuangan provinsi memang telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap tapi diminta pribadi oleh eks Kades Triyono.
""Benar eks Kades Triyono sampai Februari 2021, belum ada penyelesaian pekerjaan. Dan belum ada laporan pertanggungiawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kemarin usai penangkapan malam, pagi tadi dijemput Tim Pidsus Kejari Pati di Polresta. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian langsung digelandang ke Lapas Pati untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke PN Tipikor Semarang,” bebernya. (ras/bmb)


