Advertisement

Soal Kasus Korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo, Penyidik Tipikor Kejari Limpahkan Berkas Tersangka ke JPU

SOLO RAYA
Sabtu, 27 Mei 2023  08:34
Soal Kasus Korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo, Penyidik Tipikor Kejari Limpahkan Berkas Tersangka ke JPU
Foto: Tersangka korupsi (kanan) di kantor Kejari Sukoharjo, kemarin. (dok)

SUKOHARJO - Kabar terkini, perjalanan seputar kasus dugaan korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo atau sekarang dikenal dengan PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo kini memasuki babak baru. 

Data yang dihimpun, kali ini oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi melimpahkan berkas tersangka, yakni Agus Kuntadi Nugroho, 37, beserta barang bukti (tahap II), kepada jaksa penuntut umum, kemarin.

Tersangka Agus Kuntadi Nugroho, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu ini sebelumnya menjabat kasi pemasaran. Dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023. Atau tersangka merupakan mantan pegawai Perseroda Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kas Bulu.

Baca juga: Lagi-lagi Aparatur Desa di Laporkan, Sosok Bayan di Musuk Boyolali Ini Diduga Tilep Pajak PBB

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo juga menyampaikan, diduga kuat tersangka melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyimpangan dana kredit dan tabungan nasabah PD BKK Bulu.

Disisi lain, terhitung sejak 2018 hingga 2022, yang merugikan negara sesuai dengan penghitungan Inpektorat Kabupaten Sukoharjo, sekira lebih dari Rp 1,39 miliar.

“Modus tersangka, yaitu penggelapan dana kredit, tabungan, serta penggelembungan dana pinjaman nasabah. Antara lain kredit fiktif, mark up nilai utang nasabah, serta tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK,” terangnya. 

Atas perbuatan tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta, terhitung mulai 17 Mei sampai 5 Juni,” imbuhnya. (ras/her)

TAG:
aliansi
kasus
BKK
Korupsi
Sukoharjo
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  21:59

Gelar Musrenbang RKPD, Ini Prioritas Pembangunan Pemkot Tangsel di 2025

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  21:57

Soal TPK dan THR yang sudah cair, Pj Walikota : "Jangan Lupa Zakat.."

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  21:31

Buntut Konflik Dengan Warga, PT Fellycia Farm Indo Diduga Kriminalisasi Warga

Daerah   Jumat, 29 Mar 2024  18:42

Pelantikan Camat STL Ulu Terawas Menuai Kontroversi

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  16:02

Kades Prabumenang Bungkam saat ditanya Terkait Padat Karya Tunai Desa

SUMSEL   Jumat, 29 Mar 2024  13:38

Pemdes Hujan Mas Abung Barat salurkan beras ke warga penerima

LAMPUNG   Jumat, 29 Mar 2024  11:55

SMK Negeri 3 Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren Empat Hari

SUMSEL   Jumat, 29 Mar 2024  07:48

Prestasi Gemilang, 38 Siswa SMA Negeri 17 Palembang Diterima di PTN Melalui SNBP

SUMSEL   Jumat, 29 Mar 2024  07:35

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran

SUMSEL   Jumat, 29 Mar 2024  07:25

Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD

JABAR   Jumat, 29 Mar 2024  06:00

Forum Pelajar OKU Timur Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bunda Literasi OKU Timur

OKU TIMUR   Jumat, 29 Mar 2024  03:15

Perumda Pasar NKR lakukan pendekatan Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:57

Memasuki H 10 Hari Raya Idul Fitri Masyarakat Harus Waspada

DAERAH   Jumat, 29 Mar 2024  00:44

Proses pembongkaran bangunan gedung Pasar Anyar ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 bulan

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:31

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

TIPIKOR   Kamis, 28 Mar 2024  11:15

Berbagi Kasih, Membangun Harapan: SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  10:31

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:12
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link