Advertisement

ASN di Karanganyar Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Resmi Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Hotel Prodeo dan Terancam Jabatannya

SOLO RAYA
Sabtu, 27 Mei 2023  20:25
ASN di Karanganyar Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Resmi Jadi Tersangka, Kini Mendekam di Hotel Prodeo dan Terancam Jabatannya
Foto: Plt Kepala BKPSDM Karanganyar Isnan Nur Azis. (dok)

KARANGANYAR –Tersandung kasus dugaan korupsi, ASN di Karanganyar yang menjabat sebagai pejabat fungsional setingkat kepala seksi (kasi) resmi ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam dihotel prodeo alias Rutan klas 1A Surakarta. 

Data yang dihimpun, aparatur sipil negara (ASN) inisial G di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ini ditahan Kejaksaan Tinggi melalui Kejari pada, Selasa (16/5) lalu. Kemudian pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dinyatakan penyimpangan terkait proyek pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) bagi SD dan SMP. 

Dari serangkaian pengembangan serta penyelidikan, ditemukan adanya tersangka lain inisial SP yang kini juga resmi ikut ditahan Kejari, penetapan status karena SP yakni selaku penyedia jasa proyek pengadaan peralatan TIK di Rutan Klas I A Surakarta.

Advertisement

Baca juga: Soal Kasus Korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo, Penyidik Tipikor Kejari Limpahkan Berkas Tersangka ke JPU

Setelah penerimaan kelengkapan berkas perkara tahap II, berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka. Keduanya pun ditahan dan sudah menjalani masa tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Sementara dititipkan di Rutan Klas I A Surakarta serta berdasarkan limpahan kasus yang sebelumnya diproses oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Pelaku pun diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 405 juta, dari pagu anggaran Rp 2 miliar pada proyek tersebut. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Isnan Nur Aziz saat dikonfirmasi awak media juga menegaskan terkait ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2013, bahwasanya mengatur tentang status ASN apabila berkasus lalu ditahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Advertisement Jaro Ade

Kemudian status G pada masa jabatannya masih tersisa lebih dari 10 tahun ke depan. Mengingat usianya saat ini baru 48 tahun. Karena tersandung kasus hukum, maka dipastikan tidak bisa mengajukan pensiun dini.

“Selama menjalani penahanan, yang bersangkutan akan diberikan uang pemberhentian sementara. Besarannya 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya,” tandasnya pekan lalu. 

Tambah Isnan, G saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional setingkat kepala seksi (kasi) dan oleh pihak BKPSDM sendiri juga sedang memproses surat pemberhentian sementara kepada ASN yang ditahan. 

Advertisement

Baca juga: Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar

“Uang pemberhentian sementara itu, nanti diberikan sampai adanya keputusan hukum tetap (incracht) dari pengadilan. Ini proses berkas pemberhentian sementara. Setelah itu kami serahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, untuk memberikan penghasilan terakhir dari jabatannya itu,” imbuh dia. (ras/her)

1
2
Berikutnya
TAG:
Korupsi
TIK
Tersangka
Karanganyar
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Jabar   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

Tipikor   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Bahas Persiapan Pilkada, Kapolres Musi Rawas Podcast Bersama Linggau Pos Online

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  19:00

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link