Demo Dugaan Korupsi PAD Kabupaten OKU Tertunda, RIB Kecewa Pejabat Utama Gubernur Sumsel Tidak Ada Ditempat.

PALEMBANG, Aliansinews.−
Puluhan massa mengatasnamakan Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, bertujuan melakukan aksi damai (demo/unras,red) melaporkan indikasi dugaan korupsi CV. Mitra Karya Bersama yang merugikan PAD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga Miliaran rupiah. Namun aksi demo RIB tertunda lantaran pejabat utama Gubernur Sumsel tidak ada ditempat.
Rinaldi Davinci selaku Ketua Koordinator Aksi dari Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan, rencananya ingin melaporkan 2 kegiatan, pertama di halaman Kantor Gubernur Sumsel yang kedua di Polda Sumsel, jadi hari ini giat unjuk rasa di 2 tempat tersebut tapi di kantor Gubernur kata Sat-Pol PP dan juga Polsek yang piket disana mengatakan tidak ada pejabat utama. Jadi massa langsung mengarah ke Polda Sumsel.
Menurut Rinaldi, ingin melaporkan temuan hasil investigasi yang terindikasi bahwa di daerah Gunung Meraksa Kecamatan Pengadonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) disitu ada namanya galian pasir atau tambang pasir. Yang diambil oleh diduga CV Mitra Karya Bersama, kemarin pengecekan dari Kecamatan dimana Ibu Camat dan juga Kepala Desa bersama Delaka bahwasannya izin dari CV. Mitra Karya Bersama itu sudah habis masa berlakunya pada tahun 2018.
“Kami disini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan juga memanggil pihak CV. Mitra Karya Bersama karena diduga itu sangat merugikan keuangan Negara, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Kabupaten OKU dan yang kedua kami meminta dikabarkan sesuai dari investigasi kami, diduga tambang pasir tersebut masuk ke PT. Semen Baturaja, jadi disini kami menganggap masak BUMN milik Negara tapi menerima hasil Illegal, makanya kami melaporkan di Polda Sumsel. Untuk bisa ditindaklanjuti”, ungkapnya kepada media online Aliansinews, dikantin Polda Sumsel, Kamis (16/08/23).
Advertisement
Lanjut Rinaldi, karena izin-izin dari CV. Mitra Karya Bersama itu setelah dibaca dan diteliti memang benar izin itu tidak berlaku lagi masa operasi, dan juga ibu Camat Pengandonan bahwa izin mereka telah habis dan ini sangat merugikan PAD Kabupaten OKU, disini RIB meminta bahwa pihak APH untuk memanggil dan bila perlu ditangkap oknum CV Mitra Karya Bersama.
“Kami baru melaporkan di Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel di Subdit Tipiter dan tadi Alhamdullilah sudah bertemu dengan utusan dari Subdit Tipiter pak Irawan yang menerima kami. Kami sudah laporkan izin itu. Kegiatan dari CV. Mitra Karya Bersama, selanjutnya kami akan membuat laporan agar oknum CV Mitra Karya Bersama untuk segera dipanggil. Dan tadi seluruh izinnya sudah kami kasihkan baik perizinan penggalian sampai izin angkutan”, sebutnya.
“Setahu kami mereka itu masuk pasokan pasir ke PT Semen artinya secara tidak langsung itu sangat merugikan dan merugikan itu kita anggap saja sampai ratusan juta perbulannya, artinya kalaupun sudah 2 tahun itu sudah menghasilkan miliaran rupiah”, tambah Rinaldi.
Rinaldi menuturkan, dikantor Gubernur tadi kita sudah berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, belum sempat berorasi namun, RIB sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak disana seperti yang piket Sat Pol PP dan juga Polisi yang sedang dalam giat mengawal unjuk rasa, katanya disana tidak ada pejabat utama di Kantor Gubernur, karena mereka menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi. Disini RIB sangat kecewa juga karena sebenarnya tidak ada bisa yang menerima pihak dari kantor Gubernur Sumsel.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



