Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs Kejari Bidik 14 OPD karena ada unsur Pidana

Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs  Kejari Bidik 14  OPD karena ada unsur Pidana
 
BANTEN
Selasa, 09 Jul 2024  01:03

4.Kepemudaan dan Olahraga,

5. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,

6. Dinas Sosial,

7. Dinas Lingkungan Hidup,

8. BPBD

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan Hafid, menyatakan bahwa Kejari siap menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023 terkait indikasi korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Temuan dalam laporan keuangan tersebut dinilai banyak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengandung unsur tindak pidana.

“Kerugian uang negara sudah pasti ada jika kelebihan pembayaran tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidananya juga,” kata Wildan pada Senin, 1 Juli 2024.

Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan kajian terhadap temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana. Hasil temuan BPK masih ditangani oleh Inspektorat Pandeglang. Namun, jika dalam 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, Kejari akan turun tangan.

“Ya, biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan, baru kami turun tangan,” tandasnya. 

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#lkpd 2023
#pandeglang
#bpk
#inspektorat
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita