Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs Kejari Bidik 14 OPD karena ada unsur Pidana

Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Pandeglang Banten saat ini sedang mengalami masalah sejak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten merilis sejumlah temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pandeglang tersebut.Sebanyak 7 dari 14 OPD telah di ultimatum harus melaksaankan pengembalian kerugian negara ke kas daerah sampai batas batas yang ditentukan yakni 21 juli 2024, Korps Adhiyaksa juga menunggu dan bersiap memeriksa OPD OPD tersebut sampai batas waktu yang ditentukan
AliansiNews.ID-Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyatakan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada OPD yang belum menyelesaikan masalahnya agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena waktu yang diberikan oleh BPK untuk penyelesaian temuan tersebut akan segera habis pada 21 Juli 2024,” ungkapnya, Minggu 7 Juli 2024.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri menyampaikan pihaknya menilai terjadinya temuan itu karena lemahnya pengawasan di lapangan yang menjadi faktor utama penyimpangan.
“Kami menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi faktor utama penyimpangan,” jelasnya.
“Sesuai instruksi pimpinan ibu Bupati memerintahkan kami untuk memberikan teguran. Ya, otomatis (kami tegur) sudah melakukan teguran tertulis dan juga secara teknis sudah mengingatkan,” ujarnya.
OPD yang belum mengembalikan kerugian negara ke Kas daerah
1. DPKPP,
2. Bapenda,
3. Sekretariat DPRD,
4. Sekretariat Daerah,
5. BPKD
OPD yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kas daerah
1. DPUPR,
2. Dinas Kesehatan,
3.Dinas Pendidikan,
4.Kepemudaan dan Olahraga,
5. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,
6. Dinas Sosial,
7. Dinas Lingkungan Hidup,
8. BPBD
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildan Hafid, menyatakan bahwa Kejari siap menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023 terkait indikasi korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Temuan dalam laporan keuangan tersebut dinilai banyak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengandung unsur tindak pidana.
“Kerugian uang negara sudah pasti ada jika kelebihan pembayaran tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada unsur tindak pidananya juga,” kata Wildan pada Senin, 1 Juli 2024.
Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan kajian terhadap temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana. Hasil temuan BPK masih ditangani oleh Inspektorat Pandeglang. Namun, jika dalam 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, Kejari akan turun tangan.
“Ya, biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan, baru kami turun tangan,” tandasnya.
Salah satu agenda dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Adanya temuan kelebihan pembiayaan pada pos pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Instansi itu berjanji, akan segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pandeglang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengakui, pihaknya saat ini sedang mempelajari dan mendalami temuan BPK RI atas LKPD tahun 2023, termasuk di dalamnya terkait temuan di Bapenda Kabupaten Pandeglang.
Wildan juga memaparkan , temuan kelebihan pembiayaan itu selesai, apabila ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan kelalaian atau indikasi tindak pidana yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembiayaan atau temuan BPK tersebut.
“Kalau tidak dikembalikan, tentunya menyebabkan kerugian negara, kalau dikembalikan kerugian negaranya hilang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana, sehingga kelebihan atau temuan itu terjadi,” ujarnya.
Wildan juga mengatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut, BPK memberikan batas waktu toleransi kepada instansi terkait untuk menyelesaikan temuan yang ada. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, temuan itu belum diselesaikan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tunggu saja dulu, sampai batas waktu penyelesaian yang diberikan itu selesai. Kalau memang belum juga bisa terselesaikan, kita bisa turun untuk melakukan tindak lanjut atau pemeriksaan,” tambahnya.
Catatan AliansiNews.ID yang sudah terkonfirmasi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770 juta di tahun 2023.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Irna Narulita agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu, dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah, sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” katanya, Selasa lalu
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku, ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” imbuhnya.(Rey/Max/Al)












