Bunuh begal untuk lindungi diri dan sang adik, polisi akan gunakan pasal "pembelaan"

Fiki Harman (20), korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, sempat menjadi tersangka karena membunuh pembegal. Ia melawan dua begal hingga salah satu tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5/2024), mengatakan awalnya kepolisian menetapkan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian. Namun, kini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
Kejadian pembegalan ini terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (30/4/2024) lalu.
Fiki bersama adiknya berinisial LH (16) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi ternyata hendak merampas barang milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
Advertisement
"Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. Yang dicari uang. Namun, karena tidak ada uang, handphone diambil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).
Tidak hanya merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki yang tidak tahan langsung melakukan perlawanan.
Namun, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki yang berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka.
Fiki tidak berhenti melawan. Ia mengambil sebilah pedang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



