Bunuh begal untuk lindungi diri dan sang adik, polisi akan gunakan pasal "pembelaan"
Polisi memberikan keterangan perkembangan kasus Fiki yang jadi tersangka usai membunuh begal di Tanjab Barat.
Selasa, 14 Mei 2024 19:11
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," katanya.
Dengan demikian polisi punya landasan kuat untuk menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut.
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," katanya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


