Bunuh begal untuk lindungi diri dan sang adik, polisi akan gunakan pasal "pembelaan"

Bunuh begal untuk lindungi diri dan sang adik, polisi akan gunakan pasal "pembelaan"
Polisi memberikan keterangan perkembangan kasus Fiki yang jadi tersangka usai membunuh begal di Tanjab Barat.
HUKUM
Selasa, 14 Mei 2024  19:11

"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," katanya.

Dengan demikian polisi punya landasan kuat untuk menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.

Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut.

"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," katanya.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#bunuh begal
#tanjung jabung barat
#polda jambi
#begal
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita