Beberapa SPBU Soloraya Diam-diam Banyak Curang, Diduga Adanya Aktor dan Pihak Industri Satu Pintu Pengkondisian. Awak Media di Putra Daerah Bak Sebelah Mata

Terpisah, penasehat sekaligus Divisi Hukum Media Aliansi Indonesia Soloraya dari PERADI, Subagyo SH MH juga mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas.
"Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setan, " terangnya.
Pembekuan operasional, kata Subagyo, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana. Soal rekan-rekan awak media putra daerah yang muncul dianggap sebelah mata, Lanjut Subagyo, segala sesuatu terkait data berharap dikumpulkan secara valid yang nantinya poksi divisi-divisi hukum yang akan merangkai resum maupun penyuratan secara prosedur hukum.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya. Kemudian sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar." imbuhnya. (Dwi/Dodik/Sur)


