Beberapa SPBU Soloraya Diam-diam Banyak Curang, Diduga Adanya Aktor dan Pihak Industri Satu Pintu Pengkondisian. Awak Media di Putra Daerah Bak Sebelah Mata

SRAGEN - Beberapa SPBU diwilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diam-diam berlaku curang dan penuh intrik. Terkadang beberapa awak media dari putra daerah sendiri bagai dipandang sebelah mata. Padahal, akrab melintas melihat kejadian yang mereka transaksikan, tapi seolah enjoy saja dihadapan wartawan yang benar-benar resmi kiprahnya bagi segenap apapun baik kegiatan maupun kejadian yang ada di Sragen.
Terkadang sebuah teguran yang dilakukan awak media dilapangan pun bagai angin lalu, bahkan akrab terjadi terulang kembali dimana jelas transaksi pengisian BBM Subsidi yang vulgar mereka lakukan jelas membuat noda hitam diwilayah Sragen.
Kecurangan yang dilakukan SPBU di Soloraya khususnya Sragen yakni melayani pembelian Solar Subsidi dengan jerigen maupun armada modif dalam jumlah banyak. Dari karyawan, mandor sampai pengawas seolah terkoordinir merasa pede seolah kinerjanya merasa ada yang back up dan kebal hukum saja. Awak media pun mendapati secara langsung karyawan yang melayani pembelian Solar Subsidi dengan jumlah banyak dari memakai jerigen sampai berbagai jenis armada.
Beberapa waktu lalu awak media sempat bertandang menemui salah satu karyawan SPBU, inisial N, yakni tepatnya di SPBU dekat Sragen Kota. Dia pun mengaku ditempat kerjanya tiap hari masih adanya transaksi itu.
Keluhannya dapat diterima masuk akal karena kinerjanya hanya sekedar menjalankan intruksi dari si Big Bos. Dari situ pula mendapat keterangan, N selaku karyawan dengan ketidak berdayaannya untuk baik menyuruh maupun menghentikannya soal aktifitas seputar BBM Solar tersebut.
"Semua sudah dikoodinasi dari Bos T, kami hanya sebatas melaksanakan mandat saja. Jenis armada ya variasi," ungkapnya.
Aksi curang ini bahkan langsung dipergoki oleh tim dilapangan dan terungkap temuan penjualan Solar Subsidi tidak wajar di salah satu SPBU Sragen beberapa waktu lalu.
Pantauan tidak hanya dilakukan secara sepintas lewat, namun juga melihat seksama lalu rekaman kamera hp untuk mendokumentasi maupun video visual.
N tidak mengetahui secara pasti, berapa total jumlah pengisian sampai penjualan Solar Subsidi tersebut, karena menurutnya pertemuan dengan para Big Bos dilakukan secara tertutup.
Dalam hal ini, Pertamina jelas kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi. Lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar dilakukan oleh orang-orang dalam juga terselubung.
"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan katanya sudah ada yang mengkondisikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu salah satu SPBU milik Pemkab Sragen sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut yakni berupa skorsing selama 3 bulan.
Karena sanksi tersebut, ketiga karyawan tersebut tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah. Pembinaan langsung dilakukan kepada manajemen dan karyawan secara bertahap.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri. Sedangkan SPBU mendapat surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang diberlakukan.
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian marak di Soloraya khususnya Sragen ini pun juga langsung mendapat respon Pengacara ternama Dr BRM Kusumo Putro SH, MH. Tokoh yang merupakan salah satu Penasehat Hukum Kabiro Media Aliansi Indonesia eks Soloraya dari PERADI ini mengatakan para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum. Mengomentari hal tersebut, Kusumo mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan makin marak di banyak Soloraya khususnya wilayah sragen," katanya
Kusumo menambahkan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Terpisah, penasehat sekaligus Divisi Hukum Media Aliansi Indonesia Soloraya dari PERADI, Subagyo SH MH juga mewanti-wanti aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas.
"Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setan, " terangnya.
Pembekuan operasional, kata Subagyo, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana. Soal rekan-rekan awak media putra daerah yang muncul dianggap sebelah mata, Lanjut Subagyo, segala sesuatu terkait data berharap dikumpulkan secara valid yang nantinya poksi divisi-divisi hukum yang akan merangkai resum maupun penyuratan secara prosedur hukum.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya. Kemudian sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar." imbuhnya. (Dwi/Dodik/Sur)












