Bawaslu Banyuasin diminta Usut Kasus Caleg DPRD Banyuasin Bagi-bagi Sembako
![Bawaslu Banyuasin diminta Usut Kasus Caleg DPRD Banyuasin Bagi-bagi Sembako](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2401250650.jpg)
Banyuasin_AliansiNews.id.
Selama masa kampanye pada Pemilu 2024 calon legislatif (caleg) melakukan berbagai cara untuk melakukan kampanye dan menggaet hati masyarakat.
Akan tetapi pada Pemilu kali ini praktik bagi-bagi sembako yang kerap kali menjadi media kampanye dilarang.
Kampanye melalui bagi-bagi sembako nyatanya dinilai dapat mempengaruhi dan merusak demokrasi.
Sejalan dengan itu Ketua DPD LAI BPAN Sumsel mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bahan kampanye yang dapat dijadikan bentuk barang tertentu hanya diperkenankan dengan batasan nominal Rp100 ribu.
Advertisement
"Beras dan minyak tidak boleh, yang boleh seperti kaos, stiker, poster dan barang lainnya sesuai dengan PKPU," Ujar Syamsudin Djoesman. Kamis (25/1/2024)
Ia juga membeberkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Banyuasin serta Sentra Gakumdu Polres serta meminta APH mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan terhadap praktik tersebut saat masa kampanye berlangsung, bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan oleh Salah satu Caleg Gerindra No urut 2 Dapil 3. Banyuasin II, Muara Telang
Tanjung Lago, Sumber Marga Telang, Karang Agung Ilir.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 juncto 280, serta Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007," terangnya pada awak media
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)