Bawaslu Banyuasin diminta Usut Kasus Caleg DPRD Banyuasin Bagi-bagi Sembako
Banyuasin_AliansiNews.id.
Selama masa kampanye pada Pemilu 2024 calon legislatif (caleg) melakukan berbagai cara untuk melakukan kampanye dan menggaet hati masyarakat.
Akan tetapi pada Pemilu kali ini praktik bagi-bagi sembako yang kerap kali menjadi media kampanye dilarang.
Kampanye melalui bagi-bagi sembako nyatanya dinilai dapat mempengaruhi dan merusak demokrasi.
Sejalan dengan itu Ketua DPD LAI BPAN Sumsel mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bahan kampanye yang dapat dijadikan bentuk barang tertentu hanya diperkenankan dengan batasan nominal Rp100 ribu.
Advertisement
"Beras dan minyak tidak boleh, yang boleh seperti kaos, stiker, poster dan barang lainnya sesuai dengan PKPU," Ujar Syamsudin Djoesman. Kamis (25/1/2024)
Ia juga membeberkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Banyuasin serta Sentra Gakumdu Polres serta meminta APH mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan terhadap praktik tersebut saat masa kampanye berlangsung, bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan oleh Salah satu Caleg Gerindra No urut 2 Dapil 3. Banyuasin II, Muara Telang
Tanjung Lago, Sumber Marga Telang, Karang Agung Ilir.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 juncto 280, serta Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007," terangnya pada awak media