Bawaslu Banyuasin diminta Usut Kasus Caleg DPRD Banyuasin Bagi-bagi Sembako
Bawaslu RI
Kamis, 25 Jan 2024 21:13
Ketentuan pidana pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Caleg yang diduga membagikan sembako pada saat kampanye ini merupakan pendatang baru untuk pileg 2024 di Kabupaten Banyuasin. “Dia pendatang baru. Pidana pemilu ini dari caleg di DPRD Kabupaten Banyuasin” tegasnya. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


