Advertisement

Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi

SUMSEL
Jumat, 15 Sep 2023  08:36
Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi
Foto: Pengadilan Negeri Oki

OKI, Aliansinews -- Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga bulan September 2023 menjadi perhatian publik.

Pasalnya, sebelum penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).

Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Baca juga:
POLRES MURA Bersama Batalyon Brimob B Pelopor Siaga Karhutlah
Universitas Sumatera Selatan menggelar Wisuda ke-5.

Dimana dalam SPDP tersebut disampaikan Bahwa:

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami telah melakukan penyidikan Tindak Pidana memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati yang terdapat didalam akte pengoperan Hak Nomor 45 dan 46 yang diterbitkan oleh Evry Yansyah Astar Arsyad, SH SpN pada tanggal 10 Mei 2004 a.n Halim Effendi, Kejadian diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 sekira pukul 09.31 WIB di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab.OKI sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP," tegasnya.

Advertisement Jaro Ade

Selain itu lanjut Aliaman, sehubungan dengan gugatan perkara perdata tersebut, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Mujaddid Islam SH MH dari M.Husni Chandra & Rekan Advokat & Konsultan Hukum dari Palembang pernah melakukan upaya hukum untuk dan agar Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim di PN Kayuagung agar Menunda Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tertanggal 13 Juni 2023 Nomor : 021/MHC&R/II/2021 perihal Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan surat kedua tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 081/MHC&R/VIII/2023 Perihal (Surat Ke-2) permohonan dilakukan Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, namun sepertinya tidak digubris oleh pihak PN Kayuagung dalam hal ini Majelis Hakim di persidangan PN Kayuagung. Meski fakta-fakta disampaikan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Kepada Majelis Hakim sebelumnya, akan tetapi Perkara Gugatan Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tetap lanjut. 

Baca juga:
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Oleh Perumda Tirta Musi mulai Oktober 2023.
Tim Putri SMA BSI Palembang Merajai Honda DBL Lagi.

Padahal di pasal 1872 KUHPerdata menyatakan “Jika suatu akta otentik yang berupa apa saja, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglement Acara Perdata”, dan di Pasal 138 ayat (1), (7)dan ayat (8) mengatur bahwa “Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh lawannya, maka pengadilan negeri dapat memeriksa hal itu, sesudahnya ia akan memberi putusan, apa sarat yang dibantah itu dipakai atau tidak dalam perkara itu”.

“Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#pn oki negeri iwo sumsel masyarakat

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:46

Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:41

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:37

UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:31

Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu

Jabar   Jumat, 26 Jul 2024  22:30
Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi
UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi
Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi
Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah

321 PPUKD Akan Terima Kartu Mulia dari Bupati

OKU TIMUR   Jumat, 26 Jul 2024  18:41

Seorang Kepala Dinas Pemkab Bogor lkut Diamankan KPK Dalam Kasus Pemerasan

BOGOR RAYA   Jumat, 26 Jul 2024  18:36

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai..

HUKUM   Jumat, 26 Jul 2024  16:00

Pemkab Luwu berkoordinasi Opsen PKB dan BBN-KB di Pemprov Sulawesi Selatan

LUWU UTARA   Jumat, 26 Jul 2024  15:08

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 7 Palembang: Menggali Potensi dan Karakter Siswa..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  13:20

Ngemplang hutang Milyaran Rupiah, Aset PT. Gemareksa dan PT. SHS terancam disita eksekusi

HUKUM   Jumat, 26 Jul 2024  12:27

Kodim 0418/Palembang Gelar Doa Bersama Peringati Bulan Muharram Dengan Jadikan Semangat Muharram..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  12:12

Warga RT17 Sukajadi Banyuasin Serta Pihak Perusahaan, Sepakati Pembangunan Cor Jalan dan Drainase..

SUMSEL   Jumat, 26 Jul 2024  10:20

250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel : Kita Pedomani..

OKU TIMUR   Kamis, 25 Jul 2024  21:32

PJ Bupati Ony Apresiasi IPPAT yang Mendukung Program Pemerintah dalam Peningkatan PAD

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  20:16

Ternyata ini 5 Makanan Bikin Awet Muda dan Hindari 3 Kebiasaan ini agar tak cepat tua , Yuk..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  17:54

Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXI Provinsi Banten , Nurdin : "Bismillah juara, buat masyarakat..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  16:49

BPAN LAI Kalteng akan gelar aksi unjuk rasa di PN Kasongan pekan depan

KALTENG   Kamis, 25 Jul 2024  15:42

Korem 044/Gapo Turut Dalam Pembukaan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Wilayah Prov. Sumsel..

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  14:45

Pungli dana PIP, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang divonis 2 Tahun Penjara..

BANTEN   Kamis, 25 Jul 2024  14:39

SDN 57 Palembang Sambut Siswa Baru dengan MPLS, Ajarkan Nilai Moral dan Kemandirian

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  14:34

LBH Nusantara di Ciampea diduga hanya mencatut AHU Yayasan NSB

BOGOR RAYA   Kamis, 25 Jul 2024  13:56

Sukses Nahkodai PPNI Luwu Utara, Dewi Saputri S, kep. Ns Tetap Siap, di Pemilihan Ketua Mendatang...

LUWU UTARA   Kamis, 25 Jul 2024  13:01

Semangat Baru di SMKN 3 Palembang: MPLS dengan Berbagai Kegiatan Positif untuk Siswa Baru

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  10:59

SD Negeri 15 Desa Mekar Sari tarik iuran ke siswa danai Pembangunan Mushola

SUMSEL   Kamis, 25 Jul 2024  08:43
Selengkapnya