Advertisement

Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi

SUMSEL
Jumat, 15 Sep 2023  08:36
Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi
Foto: Pengadilan Negeri Oki

OKI, Aliansinews -- Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga bulan September 2023 menjadi perhatian publik.

Pasalnya, sebelum penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).

Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Baca juga:
POLRES MURA Bersama Batalyon Brimob B Pelopor Siaga Karhutlah
Universitas Sumatera Selatan menggelar Wisuda ke-5.

Dimana dalam SPDP tersebut disampaikan Bahwa:

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami telah melakukan penyidikan Tindak Pidana memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati yang terdapat didalam akte pengoperan Hak Nomor 45 dan 46 yang diterbitkan oleh Evry Yansyah Astar Arsyad, SH SpN pada tanggal 10 Mei 2004 a.n Halim Effendi, Kejadian diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 sekira pukul 09.31 WIB di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab.OKI sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP," tegasnya.

Advertisement Jaro Ade

Selain itu lanjut Aliaman, sehubungan dengan gugatan perkara perdata tersebut, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Mujaddid Islam SH MH dari M.Husni Chandra & Rekan Advokat & Konsultan Hukum dari Palembang pernah melakukan upaya hukum untuk dan agar Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim di PN Kayuagung agar Menunda Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tertanggal 13 Juni 2023 Nomor : 021/MHC&R/II/2021 perihal Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan surat kedua tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 081/MHC&R/VIII/2023 Perihal (Surat Ke-2) permohonan dilakukan Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, namun sepertinya tidak digubris oleh pihak PN Kayuagung dalam hal ini Majelis Hakim di persidangan PN Kayuagung. Meski fakta-fakta disampaikan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Kepada Majelis Hakim sebelumnya, akan tetapi Perkara Gugatan Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tetap lanjut. 

Baca juga:
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Oleh Perumda Tirta Musi mulai Oktober 2023.
Tim Putri SMA BSI Palembang Merajai Honda DBL Lagi.

Padahal di pasal 1872 KUHPerdata menyatakan “Jika suatu akta otentik yang berupa apa saja, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglement Acara Perdata”, dan di Pasal 138 ayat (1), (7)dan ayat (8) mengatur bahwa “Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh lawannya, maka pengadilan negeri dapat memeriksa hal itu, sesudahnya ia akan memberi putusan, apa sarat yang dibantah itu dipakai atau tidak dalam perkara itu”.

“Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#pn oki negeri iwo sumsel masyarakat

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

H. Andreas, SE : Dukungan Penuh Untuk Olahraga Dan Masyarakat Dalam Acara Final RHADEN CUP..

Jabar   Minggu, 15 Sep 2024  19:46

Menparekraf Dukung Upaya Kabupaten Tangerang Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO

Banten   Minggu, 15 Sep 2024  16:53

Mafia Tanah di pusaran BPN Serang

Banten   Minggu, 15 Sep 2024  08:47

Dr. Nurdin serahkan bantuan kursi roda renovasi rumah untuk korban kebakaran.

Banten   Minggu, 15 Sep 2024  08:41

Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Gelar Wisuda Ke 40, Diikuti 2588 Wisudawan dan Wisudawati..

Sumsel   Minggu, 15 Sep 2024  07:54
Kasdim 0418/Palembang Pimpin Langsung Senam Sehat Bersama Para Prajurit
Bupati Lanosin Panen Raya Damarean Verietas Inpari 47 WBC
Kedapatan memakai sabu, Oknum Perangkat desa di Pangkalan benteng di amankan polisi
HUT PDAM, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Harus Visioner Menjawab Tantangan Masa Depan"

Puluhan Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Bogor Ikuti Tradisi Pembaretan Di Polres Bogor

BOGOR RAYA   Kamis, 12 Sep 2024  11:23

Pemerintah Kabupaten OKU Timur Perluas Jargas Rumah Tangga

OKU TIMUR   Kamis, 12 Sep 2024  07:33

Realisasikan DD Tahap 2, Pemdes Ciaruten Ilir Laksanakan Pekerjaan TPT Dan Hotmix Jalan Lingkungan..

BOGOR RAYA   Rabu, 11 Sep 2024  17:32

Jelang Launching Desa Cantik Sidomulyo, BPS OKU Timur Laporkan Tingkat NTP Ke Bupati Lanosin..

OKU TIMUR   Rabu, 11 Sep 2024  16:49

Tim Bola Voli Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya Raih Juara IV dan Best Setter di Turnamen..

SUMSEL   Rabu, 11 Sep 2024  13:53

Bangunan Pondasi Gudang PT Terra Sentosa Diduga Ileggal Tak Berizin.

SUMSEL   Rabu, 11 Sep 2024  11:42

Anggaran Rp. 888 Juta UPTD PU Pantau Rehab Irigasi Di Surade Sukabumi

JABAR   Rabu, 11 Sep 2024  06:47

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi

JABAR   Rabu, 11 Sep 2024  06:43

Pengerjaan DIGAS, Dinas PU Sukabumi Percepat Rehabilitasi Jalan Pakuwon - Cipeuteuy

JABAR   Rabu, 11 Sep 2024  06:40

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna, Dinas PU Perbaiki Ruas Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi

JABAR   Rabu, 11 Sep 2024  06:26

Dirgahayu Kabupaten Sukabumi Ke-154

JABAR   Selasa, 10 Sep 2024  11:26

Berhasil Tekan 25 Ribu Kasus Keluarga Berisiko Stunting, Kini Pemkab Tangerang bidik 5 Sasaran..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  10:36

Catatkan trend Positif Perkembangan Gairah Sportainment di Kota Tangerang

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  10:04

Kepengurusan Perhimpunan Indonesia Tionghoa Kota Tangsel Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Benyamin..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  00:19

Kejari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur..

OKU TIMUR   Selasa, 10 Sep 2024  00:16

Pastikan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan berjalan baik, DPR RI kunjungi Pemkot Tangerang..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  00:09

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan ..

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  22:12

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai..

BANTEN   Senin, 09 Sep 2024  21:40

Festival Sukabumi Sukabunga HJKS Ke-154, Dinas PU Pamerkan Replika Jembatan eMHa

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  20:42

Dinas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Baru, Usulan Peningkatan Status Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  20:34
Selengkapnya