Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi
2. Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Melaksanakan Amanah Pasal 1872 Kuhperdata dan Pasal 138 ayat (1), (7) dan ayat (8) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Menunda Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Karena Perkara Pidanan a.n Halim Effendi (Penggugat) saat ini sedang Ditangani oleh Penyidik Polres OKI Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres OKI, Nomor : SPDP/153/VIII/2022; dan
4. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat Berlaku Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan, pungkas Aliaman SH selaku Koordinator Aksi didampingi Yasin selaku koordinator lapangan.
Aksi demo yang berjalan tertib dan lancar tersebut diterima oleh perwakilan dari Pihak PN Kayuagung dalam hal ini oleh salah satu Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas SH MH yang mana 4 (empat) perwakilan pendemo langsung diajak berdialog oleh Plh Ketua PN Kayuagung Muhammad Rizky Musmar SH MH, Dani Agustinus SH MKn dan 2 rekan lainnya mengenai pernyataan sikap para pendemo tersebut.
Dikatakan Muhammad Rizky Musmar selaku Plh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat Kayuagung yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI, Menanggapi apa yang disampaikan tentunya Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah, untuk point tuntutan kedua dan ketiga, karena sudah masuk dalam materi sidang maka kami tidak bisa untuk menjawabnya, nanti saat agenda Putusan ditanggal 19 September 2023 akan terjawab, dan mengenai permintaan masyarakat agar hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu perkara, tentunya itu sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab kami selaku hakim dan yakinlah kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami, jelasnya.
Usai aksi tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutannya Ke PTSP Pengadilan Negeri Kayuagung berikut berkas-berkas sehubungan dengan yang disampaikan sebagaimana saat berorasi. (Red/tim)


