Aksi di Pengadilan Negeri Kayuagung Menyampaikan Aspirasi Serta Mangkritisi
“Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum putus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan," ujarnya.
Lanjutnya, Bahwa menurut ketentuan tersebut, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat tersebut palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu. Oleh karena itu jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yamg merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut, untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atau perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidanan yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun hal tersebut Diduga Tidak Diindahkan Majelis Hakim PN Kayuagung yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.

Selain itu, gugatan perkara perdata tersebut awalnya disidang secara manual “Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” namun pada sidang “Kesimpulan” dilakukan secara online begitu juga agenda putusan akan dilaksanakan secara online atau elektronik”, padahal untuk sidang secara Online sebagaimana PERMA 7 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) “Persidangan Elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara Elektronik,” tegas Aliaman Alumni UNISKI Kayuagung yang juga selaku aktivis anti korupsi di Sumsel ini.
Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor:6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai Penggugat dan Riri Yanto dan H.Muhammad Akib sebagai Tergugat dengan ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
Pernyataan Sikap/Tuntutan Aksi
Sehubungan dengan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai PENGGUGAT dan Sebagai TERGUGAT (Riri Yanto dan H. Muhammad Akib), dengan ini Kami Masyarakat Kayuagung OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI dengan ini Menyatakan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1. Berantas Mafia Tanah yang ada di Kayuagung OKI dan sekitarnya, karena Mafia Tanah Menyengsarakan Masyarakat;


