DPRD Geram Uang hasil infak siswa SD/SMP tiap jumat se-Kota Tangerang untuk biaya umroh para guru
AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Program Infak Sekolah (Islah) Dinas perndidikan Kota Tangerang yang di inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan masuk dalam rekening Badan Amal Zakat Nasional (Baznas)menuai masalah. Bukan hanya orang murid yang merasa keberatan, pihak sekolah juga diam diam merasa keberatan hingga mengadu ke DPRD Kota Tangerang.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menginisiasi program Infak Shadaqoh Sekolah (ISLAH) bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Nantinya, setiap siswa akan diminta menyumbang Rp 2.000 setiap pekan.
Anggota DPRD Kota Tangerang fraksi Golkar syaiful Milah Angkat bicara soal ini, Seperti kita ketahui sejak tahun 2022 program islah ini sudah berjalan, tiap hari jumat para murid SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Tangerang menyisihkan uangnya Rp 2000 atau lebih untuk program tersebut, Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk bedah masjid, pembelian perlengkapan belajar mengajar hingga umrah guru. Program ini, menurutnya tumpang tindih dengan berbagai kebijakan pemerintah yang sudah ada.
” Program Islah adalah program fiktif, tidak didasari kekuatan hukum, yang jelas lantaran tidak diketahui DPRD ”, ujarnya pada Kamis 26/9/2024
Ia menyampaikan, jika dikalkulasi berdasarkan total siswa SD dan SMP yang mencapai 226.850 siswa, total dana yang terkumpul akan mencapai Rp 21,7 miliar setiap tahunnya.
Advertisement
“Jumlah keseluruhan SD dan SMP itu Rp 21.7 Miliar. Luar biasa bukan dan mulai bulan depan rencana tersebut akan mulai dijalankan. Belum lagi bagaimana kontrol terhadap kegiatan yang dijalankan. Dinas aja yang punya Inspektorat kadang-kadang suka di korupsi,” katanya.
Dirinya menegaskan program ini harus dibatalkan karena karena ada kesalahan yang fatal yakni bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang sudah diterapkan di Kota Tangerang selama ini.
Lebih lanjut Abah (sapaan Saiful Milah-red) mengatakan adanya tumpang tindih peruntukan anggaran yang bersumber dari program tersebut.
Ia menilai bahwa program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dibahas dengan DPRD.