Pemprov DKI diblokir 23 ribu NIK warga Jakarta yang Tak menetap,100 ribu warga Tangsel bikin baru KTP Tangsel
AliansiNews.ID-Tangsel, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memblokir KTP warga Jakarta yang tidak menetap di Jakarta membuat migraasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke Tangsel diperkirakan akan bertambah dari jumlah saat ini yaitu 23 ribu orang, Hal ini berdampak juga tehadap penyelenggaran Pilkada di Tangsel, hal ini berkaitan dengan salah satu program pemprov DKI untuk menata dan menertibkan seluruh administrasi warganya Pemprov sejak pertengahan tahun ini,Selasa 24/9/2024.
“Munculnya 23 ribu warga DKI Jakarta di Tangsel memang tak lepas dari adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memblokir KTP warga yang tidak menetap di Jakarta. Karena kebijakan ini, terjadi perpindahan penduduk dari Jakarta ke Tangsel,” rinci Dedi
Lanjutnya,Banyaknya warga yang memiliki KTP Jakarta justru menetap dan tinggal di wilayah Tangsel. Mereka sengaja hidup seperti itu hanya untuk keperluan urusan pekerjaan di Jakarta.
“Tercatat di Tangsel diperkirakan 75 ribu sampai 100 ribu. Nah, sampai dengan saat ini sudah sekitar 23 ribu warga Jakarta pindah ke Tangsel. Prosesnyakan dari awal Januari sampai coklit di bulan Juni, oleh KPU Tangsel telah tercoklit 15 ribuan. Artinya ada 8 ribu pendatang baru setelah dilakukan coklit,” rinci Dedi.
Menurut Dedi, KPU Tangsel harus bekerja ekstra untuk mendata kembali warga baru Tangsel, sebab pertambahan jumlah penduduk terjadi dinamis.
“Artinya di bulan ini masih dimungkinkan nambah, Oktober nambah bahakan sampai November. Karena warga kan tidak tahu kapan pindahnya,” jelas Dedi.
Advertisement
Jelang diselenggarakannya Pilkada Tangsel pada 27 November 2024, terjadi migrasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke wilayah Tangsel.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat, ada sekitar 23 ribu warga DKI Jakarta telah bermigrasi ke Tangsel dan memiliki KTP Tangsel.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk ini, menimbulkan persoalan proses Pilkada, yakni berubahnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ketersedian logistik surat suara.(ARM)