Soal Warga Desa Gintung Terdampak Pengiriman Sampah Ilegal, KLH dan FLI akan Pidanakan DLHK Kabupaten Tangerang
AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Konsorsium Llingkungan Hidup (KLH), Ferry Anis Fuad SH.MH menyayangkan sikap Pemkab Tangerang tidak peka terhadap tuntutan masyarakat soal dampak pembuangan sampah ilegal dari Tangsel, seharusnya PJBupati atau Sekda melakukan pemanggilan resmi terhadap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang terlebih persoalan ini sudah menjadi atensi publik, sebagai wujud dukungan kepada warga, dirinya bersama dengan aktivitis lain akan segera melayangkan somasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang, Jum'at 27/9/2024
" Seharusnya Pemkab Tangerang peka terhadap keluhan warga , jangan hanya menunggu laporan dari dinas LH tapi tanya langsung kepada para korban terdampak yakni warga sekitar kalo hanya dari LH pasti akan didapati laporan yang bagus bagus saja, Sebagai perwujudan mendukung gerakan aksi warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang yang berunjuk rasa , Kami bersama aktivis lainnya akan mensomasi Kadis DLHK Kabupaten, "imbuhnya.
Aktivis KLH yang juga berprofesi sebagai Lawyer meyakini ada sesuatu yang tak beres , hingga terjadi pembiaran yang terang terangan terlihat oleh kasat mata
" Saya menduga ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan melakukan lobi - lobi agar DLHK Kabupaten Tangerang tutup mata, jadi sampah yang diduga berasal dari Kota Tangsel ini dibuang ke Kabupaten Tangerang secara ilegal,"ungkap Ferry
Lanjutmya, seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang, menindak tegas kegiatan pembuangan sampah ilegal, karena secara aturan, harus melalui proses kerjasama antar pemerintah, dan itupun harus melalui berbagai macam kajian, karena untuk menampung sampah dari Kabupaten Tangerang saja di TPA Jatiwaringin, tempatnya tidak memadai, apalagi jika ada sampah yang berasal di luar kabupaten Tangerang masuk, maka persoalan sampah tidak akan selesai, oleh sebab itulah dirinya tidak setuju jika sampah yang berasal dari Kita Tangsel masuk ke kabupaten Tangerang.
Advertisement
" Secara legal saja saya tidak setuju jika sampah dari daerah lain masuk ke Kabupaten Tangerang, apalagi masuknya secara ilegal, jelas kami bersama warga akan menolak keras, karena DLHK Kabupaten Tangerang saja mengelola sampah sendiri saja sudah kewalahan ," tukasnya.
Ditempat terpisah Suwarman Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang juga ketua Forum Lembaga Indonesia mengaku miris melihat langkah DLHK Kabupaten yang membiarkan warga Desa Gintung terdampak akibat kiriman sampah ilegal dari Tangsel di TPA di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.
" DLHK seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, lalu antar dua Pemda melakukan MoU itupun harus dikaji terlebih dahulu hal hal tersebut sebenarnya langkah normatif sebagaimana prosedur kerjasama legalnya ",imbuhnya.
Tambahnya lagi, OPD yang terkait juga dilibatkan dalam kajian kajian tersebut , mulai dari OPD yang berkaitan dengan kesehatan, PAD, Keamanan dan yang terpenting apakah warga disana menetjuinya atau tidak , jangan hanya seputar pengkondisian saja," Tegasnya.