Lindungi Wartawan, Rajawali Kalbar: Kasus Intimidasi di Bengkayang Jangan Redam Tanpa Hasil

Lindungi Wartawan, Rajawali Kalbar: Kasus Intimidasi di Bengkayang Jangan Redam Tanpa Hasil
 
BOGOR RAYA
Jumat, 17 Jul 2026  16:23

Tindakan intimidasi tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers) 
- Pasal 8: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa secara melawan hukum menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 483: Barang siapa mengancam orang lain dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa melakukan/tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200 juta.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang untuk merugikan orang lain atau menguntungkan diri sendiri terancam pidana berat.

3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 29 jo. Pasal 45B: Pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan mutlak.

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu, jabatan, maupun status. Demi menjaga kebebasan pers dan martabat penegakan hukum di Kalimantan Barat." Tutup orang nomor satu di DPW RAJAWALI Kalbar.

DPW RAJAWALI Kalbar juga membuka ruang pendampingan hukum bagi wartawan yang menjadi korban agar proses hukum berjalan adil dan tanpa hambatan.

 (Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita