Barang Ilegal Berulang Ditemukan di Gudang & Sawmill Kubu Raya - DPC Maung: Tindak Tegas & Transparan ke Publik
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang yang diedarkan harus memenuhi standar, memiliki dokumen asal, dan tidak dilarang diperdagangkan. Penyimpanan barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda.
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan — Pasal 12 ayat (1) huruf a: Barang impor wajib melalui jalur resmi dan dilengkapi dokumen pabean. Rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan pabean dan dapat disita negara.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 45: Setiap pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan produk hewan antararea wajib disertai Sertifikat Karantina. Daging tanpa dokumen dapat dimusnahkan dan penyimpannya dapat dipidana.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar di pasar harus aman, tidak membahayakan, dan memiliki informasi yang benar. Barang palsu atau tanpa dokumen jelas melanggar hak konsumen.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 111: Penimbunan barang kebutuhan pokok untuk mengendalikan harga dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Barang siapa yang mengetahui akan adanya tindak pidana yang direncanakan atau sedang berlangsung, serta berwenang maupun berkewajiban mencegahnya, namun dengan sengaja tidak mencegah atau tidak melaporkannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Pembiaran bukan sikap netral — membiarkan pelanggaran berulang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang yang berasal dari tindak pidana dapat dipidana sebagai penerima barang hasil kejahatan, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Termasuk kayu olahan hasil kejahatan hutan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu seseorang yang melakukan tindak pidana untuk menghindari penyelidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Pemilik sawmill maupun gudang yang mengetahui namun tetap menerima barang ilegal dapat dijerat pasal ini.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 208: Pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan tindakan yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam rangka penegakan hukum, sehingga menyebabkan kerugian bagi kepentingan umum atau perorangan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.


