Barang Ilegal Berulang Ditemukan di Gudang & Sawmill Kubu Raya - DPC Maung: Tindak Tegas & Transparan ke Publik
"Jika kayu yang digergaji lalu disimpan di gudang tanpa Surat Keterangan Sah Asal-Usul Barang tetaplah barang hasil kejahatan hutan. Memproses di sawmill tanpa dokumen lengkap sama beratnya dengan penebangannya. Jika di sawmill saja tidak diperiksa, maka gudang menjadi tempat `mencuci` kayu ilegal sebelum dikirim keluar wilayah," ujarnya.
Dari sorotan media modus operandi yang kerap digunakan adalah memindahkan barang ilegal dari satu gudang ke gudang lain secara cepat, sehingga jika pengawasan hanya bersifat insidental, pihak yang tidak bertanggung jawab akan selalu lebih cepat daripada aparat penegak hukum.
"Rokok ilegal muncul di satu titik, lalu sebentar lagi berpindah ke tempat lain. BBM, Oli palsu diangkut malam hari. Daging tanpa dokumen dicampur dengan barang legal saat diperiksa. Kayu olahan digudangkan menunggu waktu pengiriman yang lebih aman," paparnya.
Selain itu, jika masalah ini sudah kerap terjadi dan terus berulang, maka sudah selayaknya segera ditertibkan dengan tindakan tegas. Jangan lantas dibiarkan begitu saja, apalagi dijadikan kesempatan bagi oknum yang mencari keuntungan dari situasi ini.
"Tindak lanjut penanganannya harus disampaikan kepada publik secara terbuka — masyarakat berhak tahu apa yang diperiksa, siapa yang diproses, dan apa hasil akhirnya," tambahnya.
Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan berkala, tak terjadwal, dan menyeluruh. "Tidak hanya ke kawasan pergudangan, tetapi juga ke tempat penggergajian atau sawmill di sekitar wilayah Kubu Raya. Jangan menunggu laporan masyarakat baru turun. Jadikan pemeriksaan rutin sebagai pencegahan terbaik," tegasnya.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 12 jo Pasal 82, 83, dan 87: Penebangan tanpa izin, pengangkutan tanpa dokumen lengkap, serta penerimaan, pengolahan, dan penyimpanan hasil hutan ilegal dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 78 ayat (1): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen keterangan sah asal-usul barang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


