PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas
Kantor Bawaslu kabupaten 4 lawang
Sabtu, 20 Jun 2026 08:46
Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah yang akan diambil kedua institusi tersebut. Pasalnya, keputusan yang diambil dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN sekaligus menjaga kredibilitas lembaga negara di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparatur.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tri Sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
HUKUM | 7 jam lalu
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata...TIPIKOR | 8 jam lalu
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab...PERISTIWA | 12 jam lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 12 jam lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?


