PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dituntut menjadi contoh dalam penegakan hukum, etika, dan disiplin aparatur negara. Oleh sebab itu, berbagai kalangan menilai diperlukan langkah administratif yang cepat dan terukur guna menghindari terganggunya kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan penonaktifan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 53 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dapat dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Aktivis pemerhati hukum Sumatera Selatan sekaligus Ketua BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menilai bahwa status tersangka yang telah disematkan kepada oknum PPPK tersebut harus menjadi perhatian serius BKN RI maupun Bawaslu RI.
Menurutnya, langkah penonaktifan sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga profesionalitas lembaga negara selama proses hukum berlangsung.
“Status hukum yang bersangkutan sudah jelas sebagai tersangka. Demi menjaga marwah lembaga Bawaslu dan menjamin proses hukum berjalan objektif, kami meminta BKN RI dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsudin, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu sikap resmi dari BKN RI maupun Sekretariat Jenderal Bawaslu RI terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum korban.


