PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas

PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas
Kantor Bawaslu kabupaten 4 lawang
SUMSEL
Sabtu, 20 Jun 2026  08:46

Palembang. AliansiNews.id. 

Status hukum Riza Hayani, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang kini sedang ditangani Polres Empat Lawang.

Menyikapi perkembangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partners secara resmi melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI untuk meminta pemberhentian sementara atau penonaktifan terhadap yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PPPK.

Surat bernomor 023/HM/SK/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026 itu dikirim sebagai bentuk dorongan agar instansi negara menjaga integritas kelembagaan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun potensi konflik kepentingan.

Kuasa Hukum korban, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya, Emi Yusnani, pada 19 November 2025 di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Empat Lawang dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/224/XI/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang menetapkan Riza Hayani sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/37/III/2026/RESKRIM tertanggal 2 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Dr. Hasanal Mulkan.

Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Penetapan seorang pegawai Bawaslu sebagai tersangka pidana memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas aparatur yang berada di bawah naungannya.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita