Belum Ada Langkah Substantif, Bara Merdeka Sumsel Desak Cabut Izin Operasional PTBA dan PT PAMA
RDP Komisi 1V DPRD Sumsel
Senin, 09 Feb 2026 19:33
Bara Merdeka Sumsel menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan pekerja tambang merupakan kategori fatality dalam dunia industri. Sesuai ketentuan hukum, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana berupa kurungan atau denda hingga miliaran rupiah, serta sanksi terberat berupa penutupan usaha sementara maupun permanen.
“Kami berharap anggota dewan yang terhormat membuka hati nuraninya. Atas peristiwa ini, kami menyerukan agar izin operasional PT PPN dan PT BA segera dicabut,” pungkas Fajar (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


