Belum Ada Langkah Substantif, Bara Merdeka Sumsel Desak Cabut Izin Operasional PTBA dan PT PAMA
RDP Komisi 1V DPRD Sumsel
Senin, 09 Feb 2026 19:33
Bara Merdeka Sumsel menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan pekerja tambang merupakan kategori fatality dalam dunia industri. Sesuai ketentuan hukum, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana berupa kurungan atau denda hingga miliaran rupiah, serta sanksi terberat berupa penutupan usaha sementara maupun permanen.
“Kami berharap anggota dewan yang terhormat membuka hati nuraninya. Atas peristiwa ini, kami menyerukan agar izin operasional PT PPN dan PT BA segera dicabut,” pungkas Fajar (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PPA & TPPO | 56 menit lalu
Usut dugaan intimidasi Dokter Icha hingga gantung diri oleh anggota DPRD, Polda NTT bentuk...BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Pendiri Maung & Rajawali: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali...TIPIKOR | 3 jam lalu
Memori kerangkeng manusia, Bupati Langkat sebelum Syah Afandin juga terjaring OTT KPK...


