Polisi serahkan BAP kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Menurut Anang, tim penyidik akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus," ujar Anang.
Ia menegaskan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek supervisi dan koordinasi.
Anang memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya.


