Aslap MBG di Bandung Barat diberhentikan hanya via pesan group Whatsapp
- Prosedur Standar Operasional (SOP) terkait pemberhentian pegawai atau relawan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak Yayasan/Mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Berdasarkan regulasi resmi, BGN menerapkan kebijakan ketat dalam penataan tata kelola operasional.
Berikut adalah poin-poin penting mekanisme dan ketentuan pemberhentian Asisten Lapangan MBG:
1. Alasan Sah PemberhentianAsisten Lapangan dapat diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi internal bersama jika terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran Disiplin Berat:
Ketidakdisiplinan operasional dapur, manipulasi data pasokan, atau tidak mengikuti standar sanitasi pangan.
- Kinerja & Sikap (Attitude):
Ketidakmampuan bekerja sama dengan tim relawan lain atau bersikap buruk terhadap perwakilan dapur, yang berpotensi fatal terhadap keberlangsungan distribusi SPPG.
- Kasus Fatal Lapangan:
Adanya kelalaian dalam kontrol distribusi makanan yang menyebabkan kasus keracunan berulang.
2. Larangan Pemberhentian Sepihak (Kasus Pengurangan Kuota)Dilarang Melakukan PHK Masal tanpa alasan yang jelas:
- Mitra, Yayasan, maupun Kepala SPPG dilarang keras memecat relawan atau Aslap secara sepihak .
Tujuan program MBG salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sehingga penyesuaian porsi tidak boleh mengorbankan nasib pekerja lapangan tanpa alasan pelanggaran disiplin.
3. Alur Prosedur Pemberhentian (SOP Administratif):


