Aslap MBG di Bandung Barat diberhentikan hanya via pesan group Whatsapp

Aslap MBG di Bandung Barat diberhentikan hanya via pesan group Whatsapp
Ilustrasi.
DAERAH
Jumat, 18 Sep 2026  12:13

Di SPPG  Batujajar Timur I , Kota Haur Ngambang, Kecamatan Batujajar , Kabupaten Bandung Barat, polemik mencuat setelah AsLap (Rw07) bernama M Wardiman mengaku dipecat secara sepihak oleh pengelola setempat.

Dalam hal ini Korban Pemecatan mendadak secara sepihak ini sudah bekerja sejak awal berdirinya dapur umum tersebut , dengan tiba-tiba diberhentikan secara lisan tanpa ada surat peringatan (SP), maupun proses evaluasi kinerja sebelumnya. Pihak korban kemudian mendesak BGN  dan sejumlah Media untuk turun langsung melakukan audit.

Setelah terkena pemecatan yang dinilai sepihak oleh manajemen lokal. Pihak AsLap M Wardiman menuntut transparansi langsung karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap nya. 

Menurut M Wardiman bahwa " sebelumnya ada pertemuan di ruang SPPG dan diskusi tentang masalah menu, hingga terjadi percakapan dan perdebatan, hingga Kepala SPPG berinisial (S) diduga telah melecehkan nama baik, merendahkan AsLap M Wardiman, dengan dugaan memprovokasi karyawan SPPG di group Whatsapp dengan semena-mena mengeluarkan AsLap M Wardiman tanpa prosedur dan SOP yang berlaku, " Ujarnya N Wardiman dengan memperlihatkan bukti obrolan di Group whatsapp tersebut. 

Hingga akhirnya Muncul sorotan  mengenai pemberhentian relawan MBG tanpa surat resmi dan desakan audit tata kelola internal di SPPG Batujajar Timur I ini, karena diberhentikan sepihak tanpa adanya kejelasan kontrak kerja awal.

Pemecatan mendadak relawan di SPPG Batujajar Timur I tersebut, kini memicu konflik internal, hingga berujung pada investigasi dugaan pelanggaran SOP operasional dapur umum.

Respons Tegas dan "Bersih-Bersih" Badan Gizi Nasional (BGN)Dugaan pemecatan sepihak ini terjadi di tengah langkah "bersih-bersih" skala besar yang sedang dilakukan oleh Kepala BGN, merilis aturan dan tindakan tegas terkait kepegawaian MBG yaitu : 

Larangan PHK , dengan dalih karena Pengurangan Kuota: 
- BGN secara resmi melarang keras Mitra, Yayasan, dan Kepala SPPG memecat relawan lokal secara sepihak hanya karena adanya penyesuaian porsi atau menu bagi penerima manfaat, mengingat esensi program ini juga untuk pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

- Sanksi bagi Manajemen yang Melanggar:
 BGN tidak segan-segan menindak internalnya, memproses sanksi berat bagi ASN/P3K yang tidak disiplin, hingga memberhentikan tidak hormat  yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola.

<<
1
2
3
4
5
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bandung barat
#mbg
#sppg
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita