Sebar rekaman VCS mantan pacar, pria Blitar ditangkap Polres Ngawi
Kasus penyebaran rekaman video call sex (VCS) kembali terjadi dan berujung proses hukum.
Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi digital yang dilakukan seorang pria asal Blitar berinisial ABF (18) karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap mantan kekasihnya.
Pelaku diduga menyebarkan rekaman VCS milik korban setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.
Rekaman tersebut sebelumnya dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Dalam pers rilis yang digelar Jumat (17/7/2026), Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi, termasuk perkara penyebaran konten pornografi melalui media digital.
Kompol Rizki menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Saat itu, pelaku membujuk korban melakukan VCS, kemudian merekam layar percakapan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Karena diliputi rasa cemburu dan emosi, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang berhasil diakses," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kompol Rizki mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital.


