Sebar rekaman VCS mantan pacar, pria Blitar ditangkap Polres Ngawi

Sebar rekaman VCS mantan pacar, pria Blitar ditangkap Polres Ngawi
Foto: Sejumlah alat bukti di tampilkan saat pers rilis Polres Ngawi ungkap kasus tindak asusila.
PPA & TPPO
Sabtu, 18 Jul 2026  13:54

Kasus penyebaran rekaman video call sex (VCS) kembali terjadi dan berujung proses hukum.

Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyebaran konten pornografi digital yang dilakukan seorang pria asal Blitar berinisial ABF (18) karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap mantan kekasihnya. 

Pelaku diduga menyebarkan rekaman VCS milik korban setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

Rekaman tersebut sebelumnya dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.

Dalam pers rilis yang digelar Jumat (17/7/2026), Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi, termasuk perkara penyebaran konten pornografi melalui media digital.

Kompol Rizki menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Saat itu, pelaku membujuk korban melakukan VCS, kemudian merekam layar percakapan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Karena diliputi rasa cemburu dan emosi, pelaku kemudian menyebarkan rekaman VCS tersebut kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang berhasil diakses," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kompol Rizki mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital.

Ia meminta masyarakat tidak memberikan akses akun pribadi kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban penyebaran konten intim maupun tindak kejahatan siber lainnya.

"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," tegasnya.

Selain kasus penyebaran rekaman VCS, Polres Ngawi juga mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang melibatkan tiga orang tersangka.

Kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengajak kedua korban keluar rumah untuk pesta minuman keras. Setelah korban berada dalam pengaruh alkohol, para pelaku diduga melakukan pencabulan.

"Korban awalnya izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, ternyata mereka mengikuti pesta minuman keras dan kemudian menjadi korban pencabulan oleh tiga pelaku," ujar Kompol Rizki.

Polres Ngawi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan pergaulan maupun saat menggunakan media sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

TAG:
#vcs
#ngawi
#blitar
#jatim
#sebar video
Berita Terkait
Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka
Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka
Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka
Nikahi gadis di bawah umur tanpa izin orang tua, seorang pengasuh ponpes jadi tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Menguak Uga Wangsit Siliwangi Bersama Maung & Rajawali: Antara Lauh Mahfuzh dan Bahasa Senja Leluhur
3 hari bertahan di rompong, 5 korban KM Nurul Salsa ditemukan selamat
Prancis vs Inggris, laga hiburan penebus kekecewaan
Tabrakan beruntun 6 kendaraan di Tol JORR arah Tanjung Priok, sopir truk tewas terjepit
Foto dirinya mandikan bayi Lamine Yamal viral lagi jelang final, Lionel Messi bilang begini
Indeks Berita