Anggota Dewan bersama Oknum Ormas diduga Intervensi Proyek Revitalisasi SDN Jatirawa 1 Tegal senilai Rp996 Juta
TEGAL — Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di SDN Jatirawa 1, Kabupaten Tegal, dengan pagu anggaran Rp 996.509.992, diduga kuat mendapat intervensi pihak ketiga, termasuk nama seorang Anggota Dewan dan unsur Ormas yang terlibat langsung di lokasi pekerjaan.
Dugaan ini menguat setelah nama Anggota Dewan tersebut secara eksplisit disebutkan oleh salah satu orang yang mengaku sebagai anggota Ormas yang ditempatkan untuk "mengawasi" jalannya proyek pada Senin, 7 September 2026, di lokasi sekolah.
Warga dan pelaksana proyek mengaku berulang kali menerima "arahan" dari pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan anggota dewan tersebut.
"Di lapangan memang sering ada yang bilang, ini titipannya Pak Dewan. Terus Ormas juga tiap hari ngawasin," ujar salah satu pekerja di lokasi proyek.
Salah satu orang di lokasi yang mengaku bernama Dms dan mengaku sebagai anggota Ormas PP Kabupaten Brebes membenarkan keberadaan pihaknya di lokasi proyek.
"Kami kawal supaya dananya tidak bocor dan hasilnya bagus untuk anak-anak Jatirawa. Tapi kami tidak ikut menentukan teknis," ujarnya. Ketika ditanya apakah ada koordinasi dengan pengurus Ormas PP di Kabupaten Tegal sendiri, ia menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN 2026 melalui Kemendikdasmen, dengan pagu Rp 996.509.992 dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Sesuai Juknis, pelaksana proyek adalah P2SP dan wajib terbuka terhadap pengawasan publik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Jatirawa 1 beserta jajaran Komite Sekolah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.


