Revitalisasi 14 SMP di Tegal Diduga Langgar Juknis: Tiga Komponen dari Kasek, Rekanan Dan Oknum Dinas akan Dilaporkan ke APH
Program revitalisasi satuan pendidikan 2026 yang digulirkan pemerintah pusat kembali jadi sorotan di Kabupaten Tegal.
Masyarakat Tegal Bersatu bersama Tim Advokasi Pendidikan Indonesia menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi di 14 SMP penerima bantuan.
Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Agung Laksono, menyebut ada indikasi kuat kegiatan tidak dilaksanakan sesuai Juklak dan Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kemendikdasmen.
Juknis Wajibkan Swakelola, Lapangan Temukan Pihak Ketiga
Dalam Juklak dan Juknis Revitalisasi 2026, prinsip utama pelaksanaan adalah swakelola. Artinya, sekolah penerima bantuan wajib mengelola sendiri mulai dari perencanaan, pengadaan barang/jasa, pengerjaan, sampai pelaporan.
Tujuannya jelas: menekan potensi markup, melibatkan masyarakat dan tenaga lokal, serta memastikan mutu bangunan sesuai standar.
"Di Bimtek Jogjakarta sudah disampaikan tegas. Pengelolaan revitalisasi harus swakelola. Tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga atau rekanan," tegas Agung, Minggu (30/8/2026).
Namun berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi di lapangan, 14 SMP penerima dana justru diduga dikerjakan oleh rekanan atau pemborong.
"Apapun alasannya, itu jelas pelanggaran terhadap juknis," ujar Agung.


