Anggota Dewan bersama Oknum Ormas diduga Intervensi Proyek Revitalisasi SDN Jatirawa 1 Tegal senilai Rp996 Juta

Anggota Dewan bersama Oknum Ormas diduga Intervensi Proyek Revitalisasi SDN Jatirawa 1 Tegal senilai Rp996 Juta
 
JATENG-DIY
Rabu, 09 Sep 2026  20:18

TEGAL — Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di SDN Jatirawa 1, Kabupaten Tegal, dengan pagu anggaran Rp 996.509.992, diduga kuat mendapat intervensi pihak ketiga, termasuk nama seorang Anggota Dewan dan unsur Ormas yang terlibat langsung di lokasi pekerjaan.

Dugaan ini menguat setelah nama Anggota Dewan tersebut secara eksplisit disebutkan oleh salah satu orang yang mengaku sebagai anggota Ormas yang ditempatkan untuk "mengawasi" jalannya proyek pada Senin, 7 September 2026, di lokasi sekolah.

Warga dan pelaksana proyek mengaku berulang kali menerima "arahan" dari pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan anggota dewan tersebut.

"Di lapangan memang sering ada yang bilang, ini titipannya Pak Dewan. Terus Ormas juga tiap hari ngawasin," ujar salah satu pekerja di lokasi proyek.

Salah satu orang di lokasi yang mengaku bernama Dms dan mengaku sebagai anggota Ormas PP Kabupaten Brebes membenarkan keberadaan pihaknya di lokasi proyek.

"Kami kawal supaya dananya tidak bocor dan hasilnya bagus untuk anak-anak Jatirawa. Tapi kami tidak ikut menentukan teknis," ujarnya. Ketika ditanya apakah ada koordinasi dengan pengurus Ormas PP di Kabupaten Tegal sendiri, ia menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN 2026 melalui Kemendikdasmen, dengan pagu Rp 996.509.992 dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Sesuai Juknis, pelaksana proyek adalah P2SP dan wajib terbuka terhadap pengawasan publik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Jatirawa 1 beserta jajaran Komite Sekolah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal melalui Kabidikdasmen , Belum merespon ataupun memberikan statement  apapun terkait hal ini , meskipun telah berkali2 dihubungi melalui pesan singkat WA.

Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) DPD Tegal Raya, Nawang Elin, menegaskan keterlibatan anggota dewan dalam pelaksanaan proyek adalah pelanggaran hukum.

"Anggota Dewan dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Fungsi dewan itu budgeting, legislasi, dan pengawasan — bukan menjalankan proyek. Jika terbukti terlibat langsung, bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU MD3 dan pelanggaran kode etik," ujar Nawang Elin.

"Kalau terbukti ada intervensi politik, itu menyalahi aturan. Dana APBN harus bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok," tambahnya.

Hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut. Warga dan masyarakat luas berharap Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar proyek ini berjalan transparan dan tidak merugikan negara maupun kepentingan peserta didik. (Bony) 

TAG:
#tegal
#jateng
Berita Terkait
Banjir bandang terjang Tegal dan Pemalang, objek wisata Guci yang terparah
Banjir bandang terjang Tegal dan Pemalang, objek wisata Guci yang terparah
Banjir bandang terjang Tegal dan Pemalang, objek wisata Guci yang terparah
Banjir bandang terjang Tegal dan Pemalang, objek wisata Guci yang terparah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Warga Gunung Dahu Bangkitkan Kembali Jiwa Gotong-Royong, Laksanakan Bersih-Bersih lingkungan 
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Aktivis Pers Indonesia Mendesak Kepada Gubernur Banten & Ibu Bupati Pandeglang Segera Turun Serta Proses Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Itoh 
Indeks Berita