Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN
Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
Pasal 209 dan 311 KUHP terkait penerimaan hadiah atau keuntungan yang terkait dengan jabatan
Pelanggaran Operasional & Lingkungan
Pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, karena pengelolaan limbah tanpa standar yang berlaku
Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Dapur Penyedia Makan Bergizi
Pernyataan Penutup Ketua MAUNG Pamekasan
Hasbulla menegaskan, “Kami mendesak BGN Pusat segera mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan sementara jika diperlukan, agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.
Jangan sampai kesalahan segelintir orang merusak citra program yang seharusnya menyejahterakan anak-anak dan masyarakat Pamekasan.”
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi. DPC MAUNG Pamekasan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan hasil yang adil dan transparan.


