Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN

Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN
 
BOGOR RAYA
Minggu, 14 Jun 2026  07:32

Bogor - Aliansinews id. Kasus yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan kian menjadi sorotan tajam. (12-06-2026).

Pejabat tersebut diketahui menjalani pemeriksaan intensif selama 6 jam di Satreskrim Polres Pamekasan pada awal Juni 2026, menyusul laporan yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran berat.

Merespons perkembangan ini, Ketua DPC MAUNG Pamekasan, Hasbulla, menyampaikan sikap tegas organisasinya.

“Kami mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah memeriksa pihak yang bersangkutan selama enam jam. Ini menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus direspons secara serius dan profesional,” ujar Hasbulla saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Hasbulla, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).

“MAUNG Pamekasan akan terus mengawal proses ini agar tidak ada upaya menutup-nutupi atau menghentikan penyelidikan secara sepihak. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara terbuka,” tegasnya.

Pokok Dugaan Pelanggaran

Laporan yang masuk mencatat empat poin utama yang diduga dilakukan:

Merangkap jabatan sebagai Korwil BGN sekaligus pemangku jabatan di lembaga pengelola dapur MBG

Dugaan penerimaan imbalan atau pungutan liar dalam penentuan lokasi dapurPenetapan mitra kerja tanpa prosedur yang transparan

Pengoperasian dapur tanpa fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar

Aspek Hukum, Pasal & Undang-Undang

Dari sisi hukum, Hasbulla menjelaskan dasar aturan yang menjadi acuan penilaian DPC MAUNG Pamekasan:

Rangkap Jabatan & Konflik Kepentingan

Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan

Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup

Pasal 209 dan 311 KUHP terkait penerimaan hadiah atau keuntungan yang terkait dengan jabatan

Pelanggaran Operasional & Lingkungan

Pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, karena pengelolaan limbah tanpa standar yang berlaku

Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Dapur Penyedia Makan Bergizi

Pernyataan Penutup Ketua MAUNG Pamekasan

Hasbulla menegaskan, “Kami mendesak BGN Pusat segera mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan sementara jika diperlukan, agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.

Jangan sampai kesalahan segelintir orang merusak citra program yang seharusnya menyejahterakan anak-anak dan masyarakat Pamekasan.”

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi. DPC MAUNG Pamekasan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan hasil yang adil dan transparan.

 (Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Polsek Cigudeg, Jum'at Berkah Bagikan Bubur kacang ijo dan Roti 300 porsi 
Polsek Cigudeg, Jum'at Berkah Bagikan Bubur kacang ijo dan Roti 300 porsi 
Polsek Cigudeg, Jum'at Berkah Bagikan Bubur kacang ijo dan Roti 300 porsi 
Polsek Cigudeg, Jum'at Berkah Bagikan Bubur kacang ijo dan Roti 300 porsi 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tegas! DPN MAUNG Nilai Penanganan Kasus Ria Norsan Terkesan Lambat & Kurang Transparan
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Indeks Berita