Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN
Minggu, 14 Jun 2026 07:32
Dugaan penerimaan imbalan atau pungutan liar dalam penentuan lokasi dapurPenetapan mitra kerja tanpa prosedur yang transparan
Pengoperasian dapur tanpa fasilitas pengolahan limbah yang sesuai standar
Aspek Hukum, Pasal & Undang-Undang
Dari sisi hukum, Hasbulla menjelaskan dasar aturan yang menjadi acuan penilaian DPC MAUNG Pamekasan:
Baca juga:
Rangkap Jabatan & Konflik Kepentingan
Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
Baca juga:
Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 12 menit lalu
BLT-DD Marga Rahayu Disalurkan kepada 11 KPM, Bantuan Juli–September Rp450 Ribu BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons...


