Proyek Masjid Agung Awwaludin: MAUNG Kubu Raya Minta Audit Penuh Prosedur Keselamatan Kerja

Proyek Masjid Agung Awwaludin: MAUNG Kubu Raya Minta Audit Penuh Prosedur Keselamatan Kerja
 
BOGOR RAYA
Rabu, 15 Jul 2026  23:33

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha wajib menjamin semua alat kerja aman, teruji, dan memenuhi standar sebelum digunakan. Pasal 3 dan 9 mewajibkan pencegahan bahaya serta pemberian petunjuk keselamatan. Pelanggaran terancam sanksi pidana dan denda .

2. UU No. 13 Tahun 2003 juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan. Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Pasal 418 & 359: Kelalaian melanggar kewajiban keselamatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian diancam pidana penjara hingga 7 tahun atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.

4. PP No. 50 Tahun 2012: Wajib penerapan SMK3 khusus proyek berisiko tinggi, termasuk pengujian berkala alat angkut seperti lift proyek.

Tuntutan Resmi DPC LSM MAUNG Kubu Raya:

1. Segera tuntaskan penyelidikan oleh kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pemeriksaan kelayakan lift tersebut.

2. Penuhi seluruh hak korban: Biaya pengobatan, perawatan lanjutan, serta santunan harus ditanggung penuh oleh kontraktor dan pemilik proyek tanpa menunggu proses hukum selesai.

3. Lakukan inspeksi mendadak ke seluruh proyek pembangunan di Kubu Raya untuk memastikan tidak ada alat kerja berbahaya yang dipakai.

4. Transparansi proses: Masyarakat berhak tahu hasil pemeriksaan kelayakan alat, kelengkapan izin operasional, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita